Khawarij Kelompok Sesat Pertama Dalam Islam Laa hukma
illa lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah ). Kata-kata ini haq adanya,
karena merupakan kandungan ayat yang mulia. Namun jika kemudian ditafsirkan
menyimpang dari pemahaman salafush shalih, kebatilanlah yang kemudian muncul.
Bertamengkan kata-kata inilah, Khawarij, kelompok sempalan pertama dalam Islam,
dengan mudahnya mengkafirkan bahkan menumpahkan darah kaum muslimin. Siapakah
Khawarij?
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
hafizhahullah berkata: “Mereka adalah orang-orang yang memberontak terhadap
pemerintah di akhir masa kepemimpinan ‘Utsman bin ‘Affan, yang mengakibatkan terbunuhnya
‘Utsman bin ‘Affan. Kemudian di masa kepemimpinan ‘Ali bin Abu Thalib, keadaan
mereka semakin buruk. Mereka keluar dari ketaatan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib ,
mengkafirkannya, dan mengkafirkan para shahabat. Ini disebabkan para shahabat
tidak menyetujui madzhab mereka. Dan mereka menghukumi siapa saja yang
menyelisihi madzhab mereka dengan hukuman kafir. Akhirnya mereka pun
mengkafirkan makhluk-makhluk pilihan yaitu para shahabat Rasulullah .”(Lamhatun
‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31)
Cikal bakal mereka telah ada sejak jaman Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri z, ia berkata: Ketika kami
berada di sisi Rasulullah SAW
dan beliau
sedang membagi-bagi (harta), datanglah Dzul Khuwaisirah dari Bani Tamim, kepada
beliau. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, berbuat adillah!” Rasulullahpun
bersabda: “Celakalah engkau! Siapa lagi yang berbuat adil jika aku tidak
berbuat adil? Benar-benar merugi jika aku tidak berbuat adil.” Maka ‘Umar
bin Al-Khaththab z berkata: “Wahai
Rasulullah, ijinkanlah aku untuk memenggal lehernya!” Rasulullah SAW berkata: “Biarkanlah ia, sesungguhnya ia akan
mempunyai pengikut yang salah seorang dari kalian merasa bahwa shalat dan
puasanya tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat dan puasa mereka, mereka
selalu membaca Al Qur’an namun tidaklah melewati kerongkongan mereka, mereka
keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari ar-ramiyyah, dilihat nashl-nya (besi pada ujung anak panah) maka tidak didapati bekasnya. Kemudian
dilihat rishaf-nya (tempat masuknya nashl pada anak panah) maka tidak didapati
bekasnya, kemudian dilihat nadhiy-nya (batang anak panah) maka tidak didapati
bekasnya, kemudian dilihat qudzadz-nya (bulu-bulu yang ada pada anak panah)
maka tidak didapati pula bekasnya. Anak panah itu benar-benar dengan cepat
melewati lambung dan darah (hewan buruan itu). Ciri-cirinya, (di tengah-tengah
mereka) ada seorang laki-laki hitam, salah satu lengannya seperti payudara
wanita atau seperti potongan daging yang bergoyang-goyang, mereka akan muncul
di saat terjadi perpecahan di antara kaum muslimin.”Abu Sa’id Al-Khudri zberkata: “Aku bersaksi bahwa aku mendengarnya dari Rasulullah SAW dan aku bersaksi pula bahwa ‘Ali bin Abu Thalib yang memerangi mereka dan aku bersamanya. Maka ‘Ali memerintahkan untuk mencari seorang laki-laki (yang disifati oleh Rasulullah SAW, di antara mayat-mayat mereka) dan ditemukanlah ia lalu dibawa (ke hadapan ‘Ali), dan aku benar-benar melihatnya sesuai dengan ciri-ciri yang disifati oleh Rasulullah .” (Shahih, HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabuz Zakat, bab Dzikrul Khawarij wa Shifaatihim, 2/744)
Asy-Syihristanit berkata: “Siapa saja yang keluar dari ketaatan terhadap pemimpin yang sah, yang
telah disepakati, maka ia dinamakan Khariji (seorang Khawarij), baik keluarnya
di masa shahabat terhadap Al-Khulafa Ar-Rasyidin atau terhadap pemimpin setelah
mereka di masa tabi’in, dan juga terhadap pemimpin kaum muslimin di setiap masa.”
(Al-Milal wan Nihal, hal. 114) Mengapa Disebut Khawarij?
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum
muslimin. Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah
kaum muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah SAW: “Akan keluar dari diri orang ini…” (Al-Minhaj
Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t berkata:
“Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya mereka dari din (agama)
dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang terbaik dari kaum
muslimin.”(Fathul Barri Bisyarhi Shahihil Bukhari, 12/296)
Mereka juga biasa disebut dengan Al-Haruriyyah karena mereka (dahulu) tinggal di Harura yaitu sebuah daerah di Iraq dekat kota Kufah, dan menjadikannya sebagai markas dalam memerangi Ahlul ‘Adl (para shahabat Rasulullah SAW). (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)
Mereka juga biasa disebut dengan Al-Haruriyyah karena mereka (dahulu) tinggal di Harura yaitu sebuah daerah di Iraq dekat kota Kufah, dan menjadikannya sebagai markas dalam memerangi Ahlul ‘Adl (para shahabat Rasulullah SAW). (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)
Disebut pula dengan Al-Maariqah (yang keluar), karena
banyaknya hadits-hadits yang menjelaskan tentang muruq-nya (keluarnya) mereka
dari din (agama). Disebut pula dengan Al-Muhakkimah, karena mereka selalu
mengulang kata-kata Laa Hukma Illa Lillah
(tiada hukum kecuali untuk Allah SWT), suatu kalimat yang haq namun dimaukan dengannya
kebatilan. Disebut pula dengan An-Nawashib, dikarenakan berlebihannya mereka
dalam menyatakan permusuhan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib z. (Firaq
Mu’ashirah, 1/68-69, Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji, secara ringkas)
Bagaimanakah Madzhab Mereka? Asy Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, madzhab mereka adalah tidak berpegang
dengan As Sunnah wal Jamaah, tidak mentaati pemimpin (pemerintah kaum muslimin,
pen), berkeyakinan bahwa memberontak terhadap pemerintah dan memisahkan diri
dari jamaah kaum muslimin merupakan bagian dari agama. Hal ini menyelisihi apa
yang diwasiatkan oleh Rasulullah SAW agar senantiasa mentaati pemerintah (dalam hal yang
ma’ruf/ yang tidak bertentangan dengan syariat), dan menyelisihi apa yang telah
diperintahkan oleh Allah SWT dalam
firman-Nya: “Taatilah Allah, dan taatilah
Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian.” (An-Nisa: 59) Allah SWT dan Nabi-Nya menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai
bagian dari agama… Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di
bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka.
Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an).
(Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33) Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Mereka
berkeyakinan atas kafirnya ‘Utsman bin ‘Affan dan orang-orang yang bersamanya.
Mereka juga berkeyakinan sahnya kepemimpinan ‘Ali (sebelum kemudian dikafirkan
oleh mereka, pen) dan kafirnya orang-orang yang memerangi ‘Ali dari Ahlul
Jamal.”4 (Fathul Bari, 12/296) Al-Hafidz juga berkata: “Kemudian
mereka berpendapat bahwa siapa saja yang tidak berkeyakinan dengan aqidah
mereka, maka ia kafir, halal darah, harta dan keluarganya.” (Fathul Bari,
12/297) Peperangan antara Khawarij dan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib Setelah
Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan terbunuh, maka orang-orang Khawarij ini bergabung
dengan pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib. Dalam setiap pertempuran pun
mereka selalu bersamanya. Ketika terjadi pertempuran Shiffin (tahun 38 H)
antara pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib dengan pasukan shahabat Mu’awiyah
bin Abi Sufyan dari penduduk Syam yang terjadi selama berbulan-bulan
-dikarenakan ijtihad mereka masing-masing-, ditempuhlah proses tahkim
(pengiriman seorang utusan dari kedua pihak guna membicarakan solusi terbaik
bagi masalah yang sedang mereka alami).
Orang-orang Khawarij tidak menyetujuinya, dengan
alasan bahwa hukum itu hanya milik Allah dan tidak boleh berhukum kepada
manusia. Demikian pula tatkala dalam naskah ajakan tahkim dari ‘Ali bin Abu
Thalib termaktub: “Inilah yang diputuskan oleh Amirul Mukminin ‘Ali atas
Mu’awiyah…” lalu penduduk Syam tidak setuju dengan mengatakan, “Tulislah
namanya dan nama ayahnya,” (tanpa ada penyebutan Amirul Mukminin). ‘Ali pun
menyetujuinya, namun orang-orang Khawarij pun mengingkari persetujuan itu.
Setelah disepakati utusan masing-masing pihak yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak ‘Ali dan ‘Amr bin Al-‘Ash dari pihak Mu’awiyah, dan disepakati pula waktu dan tempatnya (Dumatul Jandal), maka berpisahlah dua pasukan tersebut. Mu’awiyah kembali ke Syam dan ‘Ali kembali ke Kufah, sedangkan kelompok Khawarij dengan jumlah 8.000 orang atau lebih dari 10.000 orang, atau 6.000 orang, memisahkan diri dari ‘Ali dan bermarkas di daerah Harura yang tidak jauh dari Kufah.
Setelah disepakati utusan masing-masing pihak yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak ‘Ali dan ‘Amr bin Al-‘Ash dari pihak Mu’awiyah, dan disepakati pula waktu dan tempatnya (Dumatul Jandal), maka berpisahlah dua pasukan tersebut. Mu’awiyah kembali ke Syam dan ‘Ali kembali ke Kufah, sedangkan kelompok Khawarij dengan jumlah 8.000 orang atau lebih dari 10.000 orang, atau 6.000 orang, memisahkan diri dari ‘Ali dan bermarkas di daerah Harura yang tidak jauh dari Kufah.
Pimpinan mereka saat itu adalah Abdullah bin Kawwa’
Al-Yasykuri dan Syabats At-Tamimi. Maka ‘Ali mengutus shahabat Abdullah bin ‘Abbas untuk
berdialog dengan mereka dan banyak dari mereka yang rujuk. Lalu ‘Ali krw keluar menemui mereka, maka mereka pun akhirnya
menaati ‘Ali, dan ikut bersamanya ke Kufah, bersama dua orang pimpinan mereka.
Kemudian mereka membuat isu bahwa ‘Ali telah bertaubat dari masalah tahkim, karena itulah
mereka kembali bersamanya. Sampailah isu ini kepada ‘Ali, lalu ia berkhutbah
dan mengingkarinya. Maka mereka pun saling berteriak dari bagian samping masjid
(dengan mengatakan): “Tiada hukum kecuali untuk Allah.” ‘Ali pun menjawab:
“Kalimat yang haq (benar) namun yang dimaukan dengannya adalah kebatilan!”
Kemudian ‘Ali berkata kepada mereka: “Hak kalian yang harus kami penuhi ada tiga:
Kami tidak akan melarang kalian masuk masjid, tidak akan melarang kalian dari
rizki fai’, dan tidak akan pula memulai penyerangan selama kalian tidak berbuat
kerusakan.”
Secara berangsur-angsur pengikut Khawarij akhirnya keluar dari Kufah dan berkumpul di daerah Al-Madain. ‘Ali senantiasa mengirim utusan agar mereka rujuk. Namun mereka tetap bersikeras menolaknya hingga ‘Ali mau bersaksi atas kekafiran dirinya dikarenakan masalah tahkim atau bertaubat. Lalu ‘Ali mengirim utusan lagi (untuk mengingatkan mereka) namun justru utusan tersebut hendak mereka bunuh dan mereka bersepakat bahwa yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka maka dia kafir, halal darah dan keluarganya.
Aksi mereka kemudian berlanjut dalam bentuk fisik, yaitu menghadang dan membunuh siapa saja dari kaum muslimin yang melewati daerah mereka. Ketika Abdullah bin Khabbab bin Al-Art -yang saat itu menjabat sebagai salah seorang gubernur ‘Ali bin Abu Thalib - berjalan melewati daerah kekuasaan Khawarij bersama budak wanitanya yang tengah hamil, maka mereka membunuhnya dan merobek perut budak wanitanya untuk mengeluarkan anak dari perutnya.
Sampailah berita ini kepada ‘Ali, maka ia pun keluar untuk memerangi mereka bersama pasukan yang sebelumnya dipersiapkan ke Syam. Dan akhirnya mereka berhasil ditumpas di daerah Nahrawan beserta para gembong mereka seperti Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi, Zaid bin Hishn At-Tha’i, dan Harqush bin Zuhair As-Sa’di. Tidak selamat dari mereka kecuali kurang dari 10 orang dan tidaklah terbunuh dari pasukan ‘Ali kecuali sekitar 10 orang.
Sisa-sisa Khawarij ini akhirnya bergabung dengan simpatisan madzhab mereka dan sembunyi-sembunyi semasa kepemimpinan ‘Ali, hingga salah seorang dari mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljim berhasil membunuh ‘Ali yang saat itu sedang melakukan shalat Shubuh. (diringkas dari Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t, 12/296-298, dengan beberapa tambahan dari Al-Bidayah wan Nihayah, karya Al-Hafidz Ibnu Katsir, 7/281)
Kafirkah Khawarij?
Secara berangsur-angsur pengikut Khawarij akhirnya keluar dari Kufah dan berkumpul di daerah Al-Madain. ‘Ali senantiasa mengirim utusan agar mereka rujuk. Namun mereka tetap bersikeras menolaknya hingga ‘Ali mau bersaksi atas kekafiran dirinya dikarenakan masalah tahkim atau bertaubat. Lalu ‘Ali mengirim utusan lagi (untuk mengingatkan mereka) namun justru utusan tersebut hendak mereka bunuh dan mereka bersepakat bahwa yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka maka dia kafir, halal darah dan keluarganya.
Aksi mereka kemudian berlanjut dalam bentuk fisik, yaitu menghadang dan membunuh siapa saja dari kaum muslimin yang melewati daerah mereka. Ketika Abdullah bin Khabbab bin Al-Art -yang saat itu menjabat sebagai salah seorang gubernur ‘Ali bin Abu Thalib - berjalan melewati daerah kekuasaan Khawarij bersama budak wanitanya yang tengah hamil, maka mereka membunuhnya dan merobek perut budak wanitanya untuk mengeluarkan anak dari perutnya.
Sampailah berita ini kepada ‘Ali, maka ia pun keluar untuk memerangi mereka bersama pasukan yang sebelumnya dipersiapkan ke Syam. Dan akhirnya mereka berhasil ditumpas di daerah Nahrawan beserta para gembong mereka seperti Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi, Zaid bin Hishn At-Tha’i, dan Harqush bin Zuhair As-Sa’di. Tidak selamat dari mereka kecuali kurang dari 10 orang dan tidaklah terbunuh dari pasukan ‘Ali kecuali sekitar 10 orang.
Sisa-sisa Khawarij ini akhirnya bergabung dengan simpatisan madzhab mereka dan sembunyi-sembunyi semasa kepemimpinan ‘Ali, hingga salah seorang dari mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljim berhasil membunuh ‘Ali yang saat itu sedang melakukan shalat Shubuh. (diringkas dari Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t, 12/296-298, dengan beberapa tambahan dari Al-Bidayah wan Nihayah, karya Al-Hafidz Ibnu Katsir, 7/281)
Kafirkah Khawarij?
Kafirnya Khawarij masih diperselisihkan di kalangan
ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar t berkata: “Sebagian besar ahli ushul dari Ahlus
Sunnah berpendapat bahwasanya Khawarij adalah orang-orang fasiq, dan hukum
Islam berlaku bagi mereka. Hal ini dikarenakan mereka mengucapkan dua kalimat
syahadat dan selalu melaksanakan rukun-rukun Islam. Mereka dihukumi fasiq,
karena pengkafiran mereka terhadap kaum muslimin berdasarkan takwil
(penafsiran) yang salah, yang akhirnya menjerumuskan mereka kepada keyakinan
akan halalnya darah, dan harta orang-orang yang bertentangan dengan mereka,
serta persaksian atas mereka dengan kekufuran dan kesyirikan.” (Fathul
Bari, 12/314)
Al-Imam Al-Khaththabi berkata: “Ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya Khawarij dengan segala
kesesatannya tergolong firqah dari firqah-firqah muslimin, boleh menikahi
mereka, dan memakan sembelihan mereka, dan mereka tidak dikafirkan selama masih
berpegang dengan pokok keislaman.” (Fathul Bari, 12/314) Al-Imam Ibnu
Baththal berkata: “Jumhur ulama
berpendapat bahwasanya Khawarij tidak keluar dari kumpulan kaum muslimin.”
(Fathul Bari, 12/314) Sebab-sebab yang Mengantarkan Khawarij kepada Kesesatan
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Yang demikian itu disebabkan kebodohan
mereka tentang agama Islam, bersamaan dengan wara’, ibadah dan kesungguhan
mereka. Namun tatkala semua itu (wara’, ibadah, dan kesungguhan) tidak
berdasarkan ilmu yang benar, akhirnya menjadi bencana bagi mereka.” (Lamhatun
‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 35)
Demikan pula, mereka enggan untuk mengambil pemahaman
para shahabat (As-Salafush Shalih) dalam memahami masalah-masalah din ini,
sehingga terjerumuslah mereka ke dalam kesesatan.
Anjuran Memerangi Mereka Rasulullah SAW bersabda: “Maka jika kalian mendapati mereka (Khawarij-pen), perangilah mereka! Karena sesunggguhnya orang-orang yang memerangi mereka akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/747, dari shahabat ‘Ali bin Abu Thalib). Beliau juga bersabda: “Jika aku mendapati mereka (Khawarij), benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum ‘Aad.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri z).
Anjuran Memerangi Mereka Rasulullah SAW bersabda: “Maka jika kalian mendapati mereka (Khawarij-pen), perangilah mereka! Karena sesunggguhnya orang-orang yang memerangi mereka akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/747, dari shahabat ‘Ali bin Abu Thalib). Beliau juga bersabda: “Jika aku mendapati mereka (Khawarij), benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum ‘Aad.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri z).
Dalam lafadz yang lain beliau SAW bersabda: “Jika
aku mendapati mereka, benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum
Tsamud.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu
Sa’id Al-Khudri z) Al-Imam Ibnu Hubairah berkata: “Memerangi Khawarij lebih utama dari memerangi orang-orang musyrikin.
Hikmahnya, memerangi mereka merupakan penjagaan terhadap ‘modal’ Islam
(kemurnian Islam -pen), sedangkan memerangi orang-orang musyrikin merupakan
‘pencarian laba’, dan penjagaan modal tentu lebih utama.” (Fathul
Bari, 12/315) Samakah Musuh-musuh ‘Ali bin Abu Thalib dalam Perang Jamal
dan Shiffin dengan Khawarij?
Pendapat yang menyatakan bahwa musuh-musuh ‘Ali bin
Abu Thalib z sama dengan Khawarij ini tentunya tidak benar. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah t berkata: “Adapun jumhur ahli
ilmu, mereka membedakan antara orang-orang Khawarij dengan Ahlul Jamal dan
Shiffin, serta selain mereka yang terhitung sebagai penentang dengan
berdasarkan ijtihad. Inilah yang ma’ruf dari para shahabat, keseluruhan ahlul
hadits, fuqaha, dan mutakallimin. Di atas pemahaman inilah, nash-nash mayoritas
para imam dan pengikut mereka dari murid-murid Malik, Asy-Syafi’i, dan selain
mereka.” (Majmu’ Fatawa,35/54) Nasehat dan Peringatan Madzhab
Khawarij ini sesungguhnya terus berkembang (di dalam merusak aqidah umat) seiring
dengan bergulirnya waktu.
Oleh karena itu Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Al-Fauzan hafizhahullah menasehatkan: “Wajib
bagi kaum muslimin di setiap masa, jika terbukti telah mendapati madzhab yang
jahat ini untuk mengatasinya dengan dakwah dan penjelasan kepada umat
tentangnya. Jika mereka (Khawarij) tidak mengindahkannya, hendaknya kaum
muslimin memerangi mereka dalam rangka membentengi umat dari kesesatan mereka.”
(Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 37) Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar