kalimaht tauhid

"miftahul jannah lailahaillaallah" kuncinya surga adalah kalimath tauhid".

Rabu, 27 Maret 2013

AMALAN ORANG HIDUP YANG BERMANFAAT BAGI SI MAYIT



Mari kita telaah lagi amalan orang hidup yang bermanfaat bagi si mayit. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas ra berkata:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّـاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ     
 فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَـازَتِهِ أرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ بِهِ (رواه مسلم)               

Saya telah mendengar Rasulallah saw. bersabda: ‘Tiada seorang muslim wafat, maka berdiri menyembahyangkannya empat puluh (40) orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan dapat dipasti- kan Allah menerima syafa’at dan permintaan ampun mereka itu’.  (HR. Muslim)
 Hadits dari Martsad bin Abdullah Alyazani berkata:

وَعَنْ مَرْثََـدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ اليَزَنِيِّ (ر)  قَالَ: كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ اِذَا صَلَّى عَلَى الْجَنَازَةِ فَتَقَالَّ النَّاسَ                       
 عَلَيْهَا جَزَّئَهُمْ ثَلاَثَةَ أجْزَاءٍ ثًمَّ قَالَ: قَالَ رَسُوْل اللهِ صَ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ فَقَدْ أوْجَبَ  (رواه ابو داود و الترميذي)
                "Adalah Malik bin Hubairoh jika menyembahyangkan jenazah dan melihat orang-orangnya hanya sedikit, maka dibagi mereka tiga (3) baris, kemudian ia berkata: Rasulallah saw.

KEHIDUPAN ROH MANUSIA YANG TELAH WAFAT



 Mari kita rujuk ayat-ayat ilahi dan hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai ruh-ruh orang yang telah wafat.
  Firman Allah swt.: “Janganlah kalian berkata; bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka hidup (dialam lain), tetapi kalian tidak menyadarinya”.(Al-Baqarah : 154)

 Dan firman-Nya: “Janganlah kalian mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati. Bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dan mereka memperoleh rizki (kenikmatan besar)” ( Ali Imran : 169)
  Firman-Nya juga: “Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang ruh. Jawablah: ‘Itu termasuk urusan Tuhanku’, dan tidaklah kamu diberi ilmu (pengetahuan) melainkan sedikit”  (Al Israa : 85)
 Dua firman Allah diatas disamping menyebutkan orang-orang yang gugur di jalan Allah itu tidak mati tetap hidup (ruhnya) mendapat kenikmatan, juga dalam ayat-ayat itu tidak menyebutkan pembatasan yakni hanya ruh-ruh orang-orang yang gugur dalam peperangan saja yang masih hidup. 

TALQIN MAYYIT



Dengan adanya ayat ilahi dan hadits-hadits dari Anas bin Malik mengenai mendengarnya gembong-gembong kafir yang telah wafat atas ucapan Rasulallah saw. dan hadits terakhir diatas dari Utsman bin Affan serta hadits-hadits lainnya tentang kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat, banyak ulama pakar membolehkan bacaan Talqin (berarti mengajari dan memberi pemahaman/peringatan) dimuka kuburan mayyit yang baru selesai di makamkan yang akan berhadapan dengan malaikat Munkar dan Nakir untuk menanyainya. Sudah tentu semua orang itu tergantung dari amal sholehnya waktu dia masih hidup bukan hanya tergantung dari Talqin ini. Tapi ini bukan berarti si mayyit tidak bisa mengambil manfa’at dari amalan orang yang masih hidup (diantaranya Talqin ini), juga bukan berarti Allah swt. telah menutup manfa’at amalan orang yang masih hidup pada si mayyit ini. (baca keterangan amalan pahala yang manfaat bagi si mayyit pada buku ini). Rahmat, Kurnia dan Ampunan Ilahi sangat luas sekali, janganlah kita sendiri yang membatasinya !
Menurut istilah talqin ini memiliki dua pengertian yaitu; Mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid yakini Laa ilaaha illallah  yang kedua ialah: Mengingatkan orang yang sudah wafat yang baru saja dikuburkan beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi dua malaikat yang akan datang padanya.

DALIL Amalan atau Hadiah Pahala -Part II-

ARJUNA


Didalam Islam kita dibolehkan serta dianjurkan untuk berdakwah dengan cara apapun selama cara tersebut tidak keluar dari garis-garis syariat akidah Islam. Para Da’i masa lalu memasukkan unsur-unsur ajaran islam yang mudah diserap, dengan merubah beberapa kata dan kalimat keyakinan orang-orang Hindu yang muallaf ini, kepada kalimat dan tauhid yang benar. Jadi para Da’i/ahli dakwah ini tidak merubah adat mereka ini tapi memberi wejangan agar mereka berkumpul tersebut membaca dzikir pada Allah swt dan berdoa untuk si mayat, sedangkan sajian-sajian tersebut tidak ditujukan pada ruh mayat tapi diberikan para hadirin sebagai sedekah/penghormatan untuk tamu! 
            Dengan demikian para Da’i merubah keyakinan orang-orang Hindu yang salah kepada yang benar yang sesuai dengan syari’at Islam. Dakwah mereka ini sangat hebat sekali mudah diterima dan dipraktekkan oleh orang-orang yang fanatik dengan agama dan adatnya sehingga yang tadinya di Jawa 85 % beragama Hindu menjadi 85% beragama Islam mereka memeluk agama yang bertauhid satu! Berdzikir pada Allah swt itu boleh diamalkan setiap detik, menit, hari, bulan dan lain-lain lebih sering lebih baik. Dakwah yang bisa merubah adat buruk suatu kaum kepada adat yang sejalan dengan syari’at Islam serta bernafaskan tauhid adalah dakwah yang sangat baik sekali. Dengan demikian kaum itu akan kembali kejalan yang benar yang diridhoi Allah swt. Jadi para Da’i waktu itu bukannya mengadopsi adat-adat hindu sebagai mana isu-isu golongan pengingkar tetapi mengajari pengikut adat Hindu ini kepada jalan yang benar yang dibolehkan oleh syari'at Islam. Dalam hal ini apanya yang salah....? 

DALIL Amalan atau Hadiah Pahala Part I




          
  Setelah kita membaca uraian diatas mengenai "amalan orang hidup yang bisa bermanfaat bagi si mayit, pembacaan Al-Qur’an dikuburan, ruh-ruh kaum muslimin, talqin  dan lain sebagainya" insya Allah jelas bagi pembaca bahwa amalan-amalan yang dikerjakan saudara-saudara kita itu mempunyai dalil dan akar yang kuat. Begitu juga dengan majlis dzikir tahlilan/yasinan yang sering kita lihat, dengar atau kita alami sendiri terutama di Indonesia. Didalam majlis ini dikumandangkan pembacaan bersama ayat Al-Qur’an dan berdo’a yang ditujukan untuk kita, kaum muslimin umumnya dan khususnya untuk saudara-saudara kita muslimin yang baru wafat atau yang telah lama wafat. Tahlilan boleh diamalkan baik secara bersama maupun per-orangan.
            Hal yang sama ini dilakukan juga baik oleh ulama maupun orang awam di beberapa kawasan dunia umpamanya: Malaysia, Singapore, Yaman dan lain nya.
            Memang berkumpul untuk membaca tahlilan ini tidak pernah diamalkan pada zamannya Rasulallah saw.. Itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi bid’ah hasanah (rekayasa baik), karena sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ dan sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat rekayasa terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan yang dibaca pada majlis tersebut. Karena bacaan yang dibaca di sana banyak diriwayatkan dalam hadits Rasulallah saw. Tidak lain semuanya ini sebagai ijtihad para ulama-ulama pakar untuk mengumpulkan orang dan mengamalkan hal tersebut.  

Selasa, 26 Maret 2013

DALIL PERDEBATAN DAN JAWABANNYA

Syech Yusuf Al-makasari


Banyak orang salah mengartikan makna beberapa hadits atau ayat ilahi berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang ditujukan pahalanya untuk orang yang mati.
1.  Hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah ra :

          عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:   
  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ                                        
“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah (terus menerus berjalan) atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.           
Golongan pengingkar berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !

PAHALA SEDEKAH UNTUK ORANG WAFAT



Pahala sedekah untuk orang yang sudah wafat.
Hadits dari Abu Hurairah :

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَة(ر) أنَّ رَ جُلاً قَالَ لِلنَّبِي.صَ. : أنَّ أبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصى فَهَلْ يكفرعَنْهُ أنْ أتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَال َنَعَمْ  
 “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah  saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan ?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!”  (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain)
Hadits dari Aisyah r.a.berkata:
عَنِ عَائَشَة رَضِيَ الله عَنْهَا أنَّ رَجُلاً أتَى النَّبِى.صَ.  وَقَالَ: إنَّ أمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَم تُو ص
 وَأظُنُّهَا لَو تَكَلَّمت تَصَدَّقَتْ اَفَلهَا اَجْر إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ                            
  
‘Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’  (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)

PAHALA HAJI


SYECH ABDUL MALIK


عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا انَّ امْرَأةَ مِنْ جُهَيْنـَةِ جَائَتْ الَى النَّبِى .صَ.   فَقَالَتْ: انَّ أمّي نَذَرَتْ
 انْ تُحِجَّ فَلَـمْ تَحِجْ حَتَّى مَاتَتْ أفَأحِجَّ عَنْهَا؟ قَالَ  : حجِّي عَنْهَا, لَوْ كَانَ عَلَى أمّـِك دَيْن أكَنْت قَاضِيـتَهُ ؟
 اُقْضـُوا فَالله اَحَقُّ بِالقَضَاءِ. وَفِى روايَةِ : فَالله اَحَـقُّ بِالوَفَـاءِ                                                                                           Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya: ‘Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukan haji untuknya? Rasulallah saw. menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’.  (HR Bukhari)
Pada hadits ini Nabi saw. memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah wafat. Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. Apabila alasan sesuatu atau lain- nya sehingga hal ini tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu boleh dilimpahkan kepada orang lain, dengan syarat orang ini sendiri harus sudah menunaikan haji, bila belum maka haji yang dikerjakan tersebut berlaku untuk dirinya. Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji.

MENGHADIYAHKAN PAHALA

MBAH MA'SHUM


Membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah wafat adalah pendapat jumhur (umum) dari golongan Ahlus-Sunnah. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan segolongan dari sahabat Imam Syafi’i mengatakan bahwa pahalanya akan sampai kepada si mayit. Si pembaca sebaiknya meng- ucapkan do’a setelah pembacaan Al-Qur’an: ‘Ya Allah sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si Anu’. 
Ibnu ‘Ukeil berkata: “Jika seseorang melakukan amal kebaikan seperti sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an dan dihadiahkannya artinya pahalanyadiperuntuk kan bagi mayat Muslim maka pahala itu (sebaiknya) didahului oleh niat yang segera disertai dengan perbuatan”. Pendapat beliau ini diperkuat juga oleh Ibnul Qayyim disetiap negeri dan membaca Al-Qur’an lalu menghadiah kan kepada orang-orang yang telah meninggal diantara mereka, dan tak seorangpun yang membantahnya, hingga telah merupakan ijma (kesepakatan)”.

SHOLAD JENAZAH YANG GHAIB



Sholat ghaib ialah sholat untuk mayit yang tidak hadir (ghaib) disitu yakni yang berada diluar kota atau negeri lain. Biasanya di Indonesia dikerjakan seusai sholat Jum’at pada masjid-masjid Syafi’iyyah. Cara melakukan sholat ghaib ini sama seperti apa yang dilakukan dalam sholat jenazah hanya diniatkan untuk mayit yang ghaib. Sholat ini pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw yaitu pada waktu wafatnya Najasyi Raja Habsyi.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Jabir ra: “Bahwa Nabi saw menyalatkan Najasi (Raja Habsyi), maka beliau membaca takbir empat kali”. Dan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra: “Bahwa Nabi saw mengumumkan wafatnya Najasi kepada khalayak ramai pada hari ia wafat, dan pergi bersama mereka (para sahabat) menuju kelapangan. Maka dibariskannya para sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir”. 

MEMBANGUN MASJID DI SISI KUBURAN



“ Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan prilaku Salaf Sholeh –yang dituduhkan sebagai perilaku syirik oleh kelompok Wahabi– adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para Rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian di-ikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahabi– sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22.   
Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdo’a di sisi kuburannya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan do’a dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka mem- bangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang kedalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.   

MEMBERI PENERANGAN TERHADAP KUBURAN



Salah satu hal yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah haram di atas haram. 

Golongan pengingkar ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1 halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya (kuburan) dengan penerang”.

MEMBUAT BANGUNAN (kubbah) DIATAS KUBURAN



Saya tambahkan sedikit keterangan pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.  

BERDO'ALAH

BERDO'ALAH
Berdoa merupakan suatu ibadah, bahkan menjadi otaknya ibadah. Kenapa doa menjadi otaknya ibadah? Karena, dengan berdoa jelas sekali memperlihatkan penghambaan manusia kepada Allah. Dengan berdoa kepada Allah, maka terwujudlah: Allah, tempat meminta, tempat memohon, sedang si hamba adalah makhluk yang hina dan selalu dalam kekurangan. Karena suatu ibadah, maka berdoa sangatlah dianjurkan (diperintahkan) oleh agama, walaupun doa tidak memerlukan suatu syarat dan rukun yang ketat, seperti halnya ibadah shalat, zakat, dan puasa.