![]() |
| SYECH ABDUL MALIK |
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا انَّ امْرَأةَ مِنْ جُهَيْنـَةِ
جَائَتْ الَى النَّبِى .صَ. فَقَالَتْ: انَّ أمّي نَذَرَتْ
انْ تُحِجَّ فَلَـمْ تَحِجْ حَتَّى مَاتَتْ أفَأحِجَّ
عَنْهَا؟ قَالَ : حجِّي عَنْهَا, لَوْ كَانَ عَلَى أمّـِك دَيْن أكَنْت
قَاضِيـتَهُ ؟
اُقْضـُوا فَالله اَحَقُّ بِالقَضَاءِ. وَفِى روايَةِ :
فَالله اَحَـقُّ
بِالوَفَـاءِ Dari Ibnu
Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada
Nabi saw. dan bertanya: ‘Sesungguhnya ibuku nadzar
untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukan
haji untuknya? Rasulallah saw. menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau
ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena
hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’. (HR Bukhari)
Pada hadits
ini Nabi saw. memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah wafat.
Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, maka disunnahkan bagi ahli
warisnya untuk menghajikannya. Apabila alasan sesuatu atau lain- nya sehingga
hal ini tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu
boleh dilimpahkan kepada orang lain, dengan syarat orang ini sendiri harus
sudah menunaikan haji, bila belum maka haji yang dikerjakan tersebut berlaku
untuk dirinya. Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji.
Dalilnya
ialah hadits dari Ibnu Abbas :
“Bahwa Nabi
saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya
Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa
Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi
bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum!
Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu
Daud)
Ditinjau
dari dalil Ijma’ (sepakat) ulama dan Qiyas bahwa do’a dalam sholat jenazah akan
bermanfaat bagi mayit, bebasnya hutang mayit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun
bukan keluarga (HR.Ahmad dari Abi Qatadah) dan lain sebagainya, semuanya
ini bisa bermanfaat bagi mayit. Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika
ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan
sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau membebaskan hutang untuk
orang lain diwaktu hidupnya dan setelah wafatnya.
Demikian
juga Rasulallah saw. menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang
telah meninggal. Rasulallah saw. menghadiahkan pahala qurban untuk
keluarga dan ummatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui
menumpahkan darah.
Ibadah haji
merupakan ibadah badaniyah (bagi yang dekat). Harta bukan
merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk
Makkah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa
disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri
dari harta dan badan, namun ibadah badan saja (bagi yang mampu berjalan).
Begitu juga kita perhatikan arti fardhu kifayah, dimana
sebagian orang bisa mewakili sebagian yang lain. Persoalan menghadiahkan
pahala itu mustahab/boleh, jadi bukan menggantikan pahala, sebagaimana
seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi gajiannya/upahnya boleh
diberi- kan kepada orang lain jika ia mau.
Islam telah
memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca
Al-Qur'an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah
menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai
kepada mayit. Jika demikian bagaimana mungkin tidak sampainya pahala membaca
Alqur'an yang berupa perbuatan dan niat juga?
Hubungan
melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampai- nya manfaat orang
Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do'a orang
Islam dapat bermanfa’at untuk orang Islam lain. Al-Qur'an tidak menafikan
seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun amal
orang lain adalah miliknya, jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya
untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya,
sebagaimana dalam pembebasan utang.
Allah swt.
menjelaskan bahwa Dia tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain, dan
seseorang tidak mendapatkan kebahagiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Dan
dalam firman-Nya itu, Allah swt. tidak menyatakan bahwa orang tidak
dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Ini tidak lain
menunjukkan keadilan Allah swt..
Menurut
madzhab Hanafi, setiap orang yang melakukan ibadah baik berupa
do’a, istiqhfar, shadaqah, tilawatul Qur’an, dzikir, shalat, puasa, thawaf,
haji, ‘umrah maupun bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan
kebaktian dan ia berniat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, baik
yang masih hidup atau yang telah wafat, pahala ibadah yang dilakukannya itu
akan sampai kepada mereka dan juga akan diperolehnya sendiri. Demikianlah sebagaimana
disebut dalam Al-Hidayah, Al-Bahr dan kitab-kitab lainnya. Didalam kitab
Al-Kamal terdapat penjelasan panjang lebar mengenai itu.
Didalam
sebuah hadits shahih yang keshahihannya setaraf dengan hadits mutawatir
menuturkan, bahwa barangsiapa meniatkan amal kebajikan bagi orang lain,
dengan amal kebajikannya itu Allah swt. berkenan memberikan manfaat kepada
orang lain yang diniatinya. Hal ini sama dengan hadits mengenai shalat dan
puasanya seorang anak untuk kedua orang tuanya, yang dilakukan bersama shalat
dan puasanya sendiri. Begitu juga masih banyak hadits shahih dan mutawatir yang
berasal dari Rasulallah saw., berita-berita riwayat terpercaya,
pendapat-pendapat para ulama baik dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf yang
menerangkan dan membenarkan bahwa pahala membaca Al-Qur’an, do’a dan istiqhfar yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah wafat benar-benar akan sampai kepada orang yang telah wafat itu.
Ibnu
Taimiyyah didalam Fatawa-nya mengatakan: Adalah benar bahwa orang yang
telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniah seperti shalat,
puasa, membaca Al-Qur’an dan lain-lain yang
dilakukan orang yang masih hidup baginya. Ia (si
mayyit) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti shadaqah
dan sebagainya. Semua ini sama halnya jika orang yang masih hidup berdo’a dan
beristiqhfar baginya. Mengenai ini para Imam madzhab sepakat.
Dengan
adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar baik dalam Ijma’ maupun Qiyas
yang cukup banyak pada buku ini, insya Allah jelas bagi kita bahwa penghadiahan
pahala baik itu membaca Al-Quran, tahlilan, do’a maupun amalan-amalan
sedekah yang ditujukan atau dihadiahkan untuk si mayyit, semuanya akan sampai
pahalanya. Ingat jangan lupa Rahmat dan Karunia Ilahi sangat luas sekali jangan
kita sendiri yang membatasinya ! Setelah membaca keterangan-keterangan dan
dalil-dalil yang telah dikemukakan, insya Allah saudara-saudara
kita yang menerima kesalahan informasi tersebut bisa menjawab dan meneliti
sendiri masalah-masalah yang masih diragukan !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar