![]() |
| Syech Yusuf Al-makasari |
Banyak orang
salah mengartikan makna beberapa hadits atau ayat ilahi berikut ini, dengan
adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan
amalan-amalan orang hidup yang ditujukan pahalanya untuk orang yang mati.
1. Hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah
ra :
عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا
مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,
اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ
“Apabila
seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah
jariyah (terus menerus berjalan) atau ilmu yang bermanfaat
sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.
Golongan
pengingkar berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada
hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu
tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !
Pikiran seperti
itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits
tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amal- nya,
karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Tetapi ini bukan berarti
putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuk si mayit
itu. Juga tidak ada keterangan dalam hadits tersebut bahwa si mayyit tidak
dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan do’a dan sebagainya dari
orang lain selain dari anaknya yang sholeh. Tidak juga berarti bahwa si
mayit tidak bisa berdo’a untuk orang yang masih hidup. Malah ada hadits
Rasul- Allah saw. bahwa para Nabi dan Rasul masih bersembah sujud kepada Allah
swt. didalam kuburnya.
Dalam syarah
Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan ingata’a
intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a
amaluhu (terputus amal- nya). Adapun amalan orang lain maka itu adalah
milik orang yang mengamal kannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit,
maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang
sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si
mayit itu.
Banyak hadits
Nabi saw. yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si
mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat
jenazah dan sebagainya (baca keterangan sebelumnya) yang mana do’a ini akan
diterima oleh Allah swt., pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji,
pahala puasa dan sebagainya (baca haditsnya dihalaman selanjutnya)
serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih
hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat
Ilahi Al-Hasyr.10 .
Begitu juga
pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja
yang bisa diterima oleh Allah swt. adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli
(nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga
dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. mengenai amalan-amalan serta do’a
seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.
Mengapa dalam
hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu
ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya.
Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang
telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.
Dari anak
sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at
darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits
ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang
menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan
hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit.
Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama
dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu
(kontinu) menerima juga syafa’at darinya.
Kalau kita
tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya mem- batasi do'a
dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan
orang yang tidak mempunyai anak? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak
bisa mendapat syafa'at/manfaat do'a dari amalan orang yang masih
hidup? Bagaimana do’a kaum muslimin pada waktu sholat jenazah, apakah
tidak akan sampai kepada si mayyit? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan
hanya do'a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang
salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan
orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit.
Dalam Al-Majmu’
jilid 15/522 Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama
bahwa ‘sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan
beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak
’.
Hal yang
serupa ini juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut
Thalibin jilid 3/218: ‘ Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi
manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang
selainnya’
Juga
hadits-hadits Nabi saw. mengenai hadiah pahala Qurban diantaranya yang
diriyayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ra:
عَنْ أنَسِ (ر) عَنْ عَلِىّ (كَرَّمَهُ اللهُ
وَجْهَه) اَنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ اَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِى.صَ.
وَالآخَرُ عَنْ نََفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي ِبهِ يَعْنِى النَّبِى صَ فَلآ اَدَعُهُ
اَبَدًا.
“Dari Anas bahwasanya Ali kw. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang
satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad saw.dan yang kedua (pahalanya) untuk
beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali kw.) dan beliau
menjawab : ‘Nabi saw.memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian maka saya
selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya‘ ”. (HR Turmudzi).
Aisyah ra
mengatakan bahwasanya Rasulallah saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk
dikorbankan. Setelah didatangkan beliau saw. berdo’a :
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ
اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى
بِهِ
“Dengan nama Allah ! Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad,
keluarga Muhamad dan dari ummat Muhammad ! Kemudian Nabi menyembelihnya”. (HR. Muslim)
Begitu juga
hadits yang senada diatas dari Jabir ra yang diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat 'Iedul Adha
bersama Rasulallah saw., setelah selesai shalat beliau di- berikan seekor domba
lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:
“Dengan
nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini
untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.
Tiga hadits
diatas ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Sayyidina Ali kw untuk
dirinya dan untuk Nabi saw., begitu juga pahala korban dari Nabi saw.
untuk diri beliau saw., para keluarganya dan bahkan untuk segenap
ummatnya. Hadits-hadits ini malah membolehkan hadiah pahala amalan yang
ditujukan kepada orang yang masih hidup yang belum sempat berqurban,
padahal orang yang hidup itu masih bisa beramal sendiri didunia ini.
Imam Nawawi
dalam syarah Muslim jilid 8/187 mengomentari hadits diatas ini dengan
katanya: ‘Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh
berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta menyatukan mereka
bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab
jumhur’.
Juga
pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengkomentari hadits diatas
tersebut dengan katanya; “Do’a Nabi saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan
pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupa- kan pengajaran dari
beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan
mengikuti petunjuk beliau saw. tersebut berarti berpegang dengan tali yang
teguh”.
Juga sepakat
kaum muslimin bahwa membayarkan hutang dapat menggugurkan tanggungan mayyit
walaupun pembayaran tersebut dilakukan oleh orang yang lain yang bukan dari
keluarga mayyit. Hal yang demikian ini ditunjukkan oleh Abi Qatadah
dimana beliau menanggung hutang seorang mayyit sebesar dua dinar. Tatkala
beliau telah membayarkan yang dua dinar itu Nabi saw. bersabda: ‘Sekarang
bisalah dingin kulitnya’. (HR. Imam Ahmad).
Walaupun cukup
banyak hadits yang membolehkan amalan orang yang hidup (hadiah pahala dan
lain-lain) yang berguna untuk si mayit tanpa menyebutkan syarat-syarat
tertentu, tapi ada golongan yang berbeda pen- dapat mengenai hukumnya
penghadiahan pahala ini. Ada golongan yang membedakan
antara ibadah badaniyah (jasmani) dan ibadah maliyah (harta).
Mereka
berkata; pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan haji sampai
kepada mayit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan
Alqur'an tidak sampai. Mereka berpendapat juga bahwa ibadah badaniyah
adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain,
sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut
untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulallah saw.: ‘Seseorang
tidak boleh melakukan shalat untuk mengganti- kan orang lain, dan
seseorang tidak boleh melakukan shaum (puasa) untuk menggantikan orang
lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum?’
(HR An-Nasa'i)
Makna hadits
terakhir ini ialah: Misalnya si A malas untuk sholat Ashar maka si A minta pada
Si B untuk menggantikannya, inilah yang di larang oleh agama. Karena orang yang
masih hidup harus menunaikan sholat dan puasa sendiri-sendiri tidak
boleh diwakilkan pada orang lain.
Begitu juga
bila orang yang masih hidup tidak mampu puasa lagi karena
alasan-alasan tertentu yang dibolehkan agama umpama sudah tua sekali atau
mempunyai penyakit chronis dan lain sebagainya tidak boleh
digantikan oleh orang lain tetapi yang bersangkutan setiap harinya harus
mengeluarkan sedekah untuk memberi makan orang miskin satu mud ( ± 800 gram).
Dengan
demikian hadits terakhir diatas ini tidak tepat sekali untuk digunakan sebagai
dalil melarang amalan ibadah badaniyah yang pahala amalannya di
hadiahkan kepada orang yang telah wafat. Karena cukup banyak hadits
Rasulallah saw. baik secara langsung maupun tidak langsung yang mem- bolehkan
penghadiahan pahala amalan untuk orang yang telah wafat baik itu berupa ibadah
badaniyah maupun ibadah maliyah.(baca haditsnya pada halaman berikut)
Ada golongan
ulama yang berpendapat bahwa penghadiahan pahala baik itu ibadah
badaniyah maupun ibadah maliyah akan sampai kepada simayyit umpama pembacaan Al-Qur’an, puasa, haji, pelunasan hutang setelah wafat,
sedekah dan lain-lainnya
dengan mengqiyaskan hal ini pada hadits-hadits Nabi saw mengenai sampainya
pahala ibadah puasa, haji, sholat, pelunasan hutang setelah wafat, do’a kaum
muslimin untuk muslimin yang telah wafat dan sebagainya. Golongan
ini berkata: "Pahala adalah hak orang yang beramal, jika ia menghadiahkan
kepada sesama muslim maka hal itu mustahab/baik sebagaimana tidak adanya
larangan menghadiahkan harta untuk orang lain diwaktu hidupnya atau membebaskan
hutang setelah wafatnya".
Begitupun
juga tidak ada dalil jelas yang mengatakan pembacaan Al-Qur’an tidak
akan sampai pada si mayit. Jadi dengan banyaknya hadits dari
Nabi saw. mengenai sampainya pahala amalan atau manfaat do’a untuk si
mayit bisa dipakai sebagai dalil sampainya juga pahala pembacaan Al-Qur’an pada
si mayit. Sayang sekali kalau hal ini kita remehkan dan tinggalkan, karena
Rahmat dan Karunia Ilahi tidak ada batasnya.
2. Golongan
pengingkar menyebutkan beberapa dalil lagi untuk menolak hadiah pahala untuk si
mayyit diantaranya, firman Allah dalam surat an-Najm ayat 39: ‘Tidaklah ada
bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’.
Mereka berkata:
Bukankah ini menunjukkan bahwa amal orang lain tidak akan bermanfaat bagi
orang yang sudah mati karena itu bukan usahanya? Dengan demikian dalam Islam
tidak ada yang dinamakan hadiah pahala !
Ayat tersebut
dijadikan oleh mereka sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala
untuk si mayyit, ini juga tidak tepat sekali. Dalam ayat
ini Allah swt. tidak mengatakan juga bahwa si mayit tidak dapat
mengambil manfa’at kecuali dari usahanya sendiri. Bila golongan ini
konsekwen dan adil, maka dengan penafsiran mereka seperti diatas ini, mereka
juga harus mengatakan bahwa semua amalan muslimin yang masih hidup
(termasuk do'a) baik itu dari anaknya atau orang lain tidak bisa memberi
manfa’at atau syafa’at pada si mayit. Juga dengan penafsiran mereka itu, mereka
tidak bisa mengatakan; ‘amalan, do’a dari anak sholeh atau dari seorang anak
untuk orang tuanya saja yang bisa diterima tapi kalau dari selain itu tidak
bisa’. Karena ayat ilahi (An-Najm :39) tersebut mengatakan: ‘Tidaklah ada
bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’, tanpa tambahan
atau perkecualian kalimat...hanya/kecuali
amalan seorang anak sholeh terhadap orang tuanya yang
telah wafat saja yang bisa diterima !
Untuk menafsirkan Al-Qur’an orang tidak boleh berpikir seenaknya sendiri
dan menyimpang dari pengertian-pengertian yang ada didalam Al-Qur’an secara
keseluruhan. Agar kita tidak terperosok kedalam penafsiran yang salah tentang
ayat An-Najm:39 itu, baiklah kita ketengahkan saja pendapat beberapa ulama
mengenai persoalan yang ada kaitannya dengan pengertian ayat tersebut.
Dalam kitab Syarah Thahawiyah hal. 455 –kita ambil garis
besar intinya saja– menerangkan: Manusia
dengan usaha dan pergaulannya yang santun akan memperoleh banyak kawan dan
sahabat, menikahi istri dan melahirkan anak, melakukan hal-hal yang baik untuk
masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta serta suka padanya. Manusia yang
banyak sahabat dan kawan yang cinta padanya itu bila wafat akan memperoleh
manfaat dari doa para sahabat dan kawan-kawannya tersebut (umpama pada waktu
sholat jenazah, ziarah kuburnya dan sebagainya—pen). Dalam satu penjelasan
Allah swt juga menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan
dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Merekapun akan berdoa
untuknya, itu semua adalah bekas dari usahanya sendiri. Ayat Al-Qur’an tidak
menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain.
Ayat Al-Qur’an hanya menafikan kepemilikan seseorang terhadap usaha
orang lain. Dua perkara ini jelas berbeda. Allah swt hanya menfirmankan bahwa
orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang dia usahakan sendiri.
Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang
mengusahakannya. Jika dia mau, dia boleh memberikannya kepada orang lain atau
boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri.(jadi pada kata kata lil-insan
pada ayat itu adalah lil-istihqaq yakni menunjukkan arti ‘milik‘).
Beginilah jawaban yang dipilih oleh pengarang kitab Syarah Thahawiyah.
Al-Jalalain (yaitu Jalaluddin Al-Hamali dan Jalaluddin As-Sayuthi) dalam
tafsirnya mengenai ayat An-Najm:39 antara lain mengatakan: “Yang dimaksud
dengan kalimat ‘apa yang telah diusahakan’ (maa sa’aa) pada ayat
tersebut ialah; hal-hal yang berupa kebajikan. (dengan demikian) Manusia tidak
memperoleh suatu apa dari hal-hal yang bukan kebajikan”.
Sebagai uraian terhadap tafsir Al-Jalalain itu, Syeikh Sulaiman bin Umar
Al-Ajili terkenal dengan nama Al-Jamal menerangkan bahwa ayat tersebut
merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya, yaitu ayat An-Najm:38 yang
menegaskan; ‘Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain’
. Al-Jamal mengatakan, karena dosa orang lain tidak menjadi beban orang
yang tidak melakukan perbuatan salah (Dengan demikian yang dimaksud ialah
manusia yang telah wafat bisa mendapat dari amal kebajikan dari orang yang
masih hidup, tetapi mereka tidak memikul dosa orang lain yang masih
hidup--pen).
Lebih jauh Al-Jamal menerangkan penafsiran ayat An-Najm:39 itu harus
dikaitkan dengan ayat At-Thur:21, yaitu firman Allah: ‘Dan orang-orang
yang beriman, yang anak cucu keturunannya mengikuti mereka dalam keimanan,
mereka ini (anak cucunya) akan Kami susulkan/kumpulkan kepada mereka
(orang-orang yang beriman). Sedikitpun Kami tidak mengurangi pahala amal
perbuatan mereka’. Selain itu, penafsiran ayat An-Najm:39 harus dihubungkan
pula dengan hadits-hadits nabi saw, antara lain hadits yang mengatakan:
‘Apabila seorang anak Adam wafat, putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara;
Ilmu bermanfaat (yang ditinggalkan), shadaqah jariyah dan anak sholeh yang
berdoa untuknya (orang tuanya)’. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat tersebut
dinaskh (mansukh, terkesampingkan) oleh ayat At-thur:21.
Sebagai dalil/hujjah ia mengemukakan ayat At-Thur:21 itu bersifat
pemberitaan dari Allah swt. Semua ayat yang bersifat pemberitaan tidak terkena
naskh (tidak mansukh). Ibnu Abbas mengatakan juga bahwa ayat An-najm:39 itu
pada hakikatnya semakna dengan hadits terakhir tersebut diatas. Sebab jika
dipikirkan secara mendalam apa sebab anak yang sholeh berdoa untuk orang
tuanya, sesungguhnya itu merupakan hasil amal kebajikan orangtua yang
mengasuhnya dengan baik sejak kecil. Jadi berarti orangtua memetik hasil
usahanya sendiri. Selanjutnya ia mengatakan bahwa kebajikan atau amal sholeh
yang dilakukan oleh seseorang dapat mendatangkan manfaat atau pahala bagi orang
lain. Hal ini dibenarkan oleh hadits-hadits shohih yang menerangkan bahwa para
Nabi dan orang-orang sholeh atas izin Allah swt. dapat memberi pertolongan
(syafaat) kepada orang lain. Barangsiapa yang memikirkan dan merenungkan
nash-nash Al-Qur’an dan hadits mengenai persoalan itu, ia akan menemukan banyak
pengertian tentang kenyataan itu Karenanya, tidaklah semestinya kalau ayat
An-Najm:39 itu ditafsirkan terlepas dari kaitan ayat-ayat lain dan
hadits-hadits Nabi saw. Sesuatu yang kelihatannya bersifat umum ternyata
mengandung banyak kekhususan.
Didalam tafsir Khazin dan hadits-hadits Ibnu Abbas ra, terdapat dalil-dalil
madzhab Syafi’i, Maliki, Hanbali dan lain-lain yang mengatakan; bahwa ibadah
haji yang dilakukan oleh anak kecil (sebelum akil-baligh) adalah sah, dan anak
itu mendapat pahala, walaupun ibadah haji baginya belum merupakan ibadah wajib,
tetapi hanya bersifat tathawwu’ (mustahab). Imam Abu Hanifah mengenai soal itu
berpendapat, bahwa ibadah haji yang dilakukan oleh anak kecil tidak dapat
dipandang sah sebagai penunaian rukun Islam, tetapi hanya sekedar latihan
ibadah saja.Demikian pula mengenai shodaqah yang dilakukan seseorang atas nama
orang lain yang telah wafat. Mengenai soal itu para ulama bersepakat bulat
bahwa pahala shodaqah itu diterima oleh orang yang telah wafat. Begitu juga
soal doa, pelunasan hutang, ibadah haji dan puasa yang diperuntukkan/diniatkan
(pahalanya) untuk orang yang telah wafat. Akan tetapi mengenai soal puasa bagi
orang yang telah wafat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian memandang sah
puasa yang dilakukan secara tathawwu’ bagi orang lain yang kedahuluan wafat
sebelum sempat memenuhi kewajiban puasa yang tertinggal. Sebagian yang lainnya
memandang puasa seperti itu tidak sah. Imam Syafi’i berpendapat bahwa membaca
Al-Qur’an pahalanya tidak dapat sampai kepada orang yang telah wafat. Akan
tetapi para ulama sahabat Imam Syafi’i berpendapat, bahwa pembacaan Al-Qur’an
pahalanya dapat sampai kepada orang yang telah wafat. Dalam hal itu Imam Ahmad
bin Hanbal sependapat dengan para sahabat Imam Syafi’i. Begitu juga
mengenai sholat sunnah yang diperuntukkan bagi orang yang telah wafat Imam
Syafi’i dan para ulama lainnya sependapat, bahwa pahalanya tidak dapat diterima
oleh orang yang telah wafat. Akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat,
semua ibadah sunnah yang diperuntukkan bagi orang yang telah wafat, pahalanya
dapat sampai kepadanya.
{{ info: menurut ahli tafsir Ibnu Abbas ra dalam menafsirkan
ayat An-Najm : 39 mengatakan :
اَلْحَقُنَابِهِم
هَذَا مَنْسُوْخُ الحُكْمِ فِي هَذِهِ الشََّرِيْعَةِ بِقَوْلِهِ
تَعَالَى
ذُرِّيَّتَهُمْ فَاُدْخِل الأَبْنَاءُ الجَنَّةَ
بِصَلاَحِ الآبَاءِ
“Ini (ayat) telah dinaskh (dikesampingkan) hukumnya dalam syari’at
kita dengan firman Allah Ta’ala; ‘Kami hubungkan dengan mereka anak-anak
mereka’, maka dimasukkanlah anak (yang beriman) kedalam surga berkat kebaikan
yang diperbuat oleh bapaknya”.(Tafsir Khazin jilid 4/223).
Firman Allah swt yang dimaksud oleh Ibnu Abbas sebagai pengenyampingan
surat An-Najm: 39 adalah surat At-Thur ayat 21 yang berbunyi sebagai
berikut: “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti
mereka dengan iman, maka Kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan
Kami tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat
dengan apa yang dikerjakannya”. (At-Thur ayat 21) . Dengan
demikian menurut Ibnu Abbas surat An-Najm; 39 itu sudah dikesampingkan hukumnya,
berarti sudah tidak bisa dimajukan sebagai dalil. Kalau kita baca ayat At-Thur
ini menunjukkan bahwa amalan-amalan datuk-datuk kita yang beriman yang
telah wafat, bisa memberi syafa’at bagi kerabatnya yang beriman yang masih
hidup. Nah, bukan hanya amalan-amalan orang yang hidup saja yang
bisa bermanfaat bagi si mayyit tetapi orang yang beriman yang telah
wafatpun bisa memberi syafa’at.Tidak lain ini semua menunjukkan Rahmat dan
Karunia Ilahi yang sangat luas sekali. Pikirkanlah!--pen. }}
Mari kita
rujuk pendapat Ibnu Taimiyah ulama yang
diandalkan oleh golongan pengingkar dalam tafsir Jamal jilid 4 bahwa beliau berkata : “Barangsiapa meyakini bahwa seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali
dengan amalnya sendiri, maka sungguh dia telah melanggar ijma’ dan yang
demikian itu adalah batil ”.
Sebagai dalil/hujjah Ibnu Taimiyah menguraikan keterangan-keterangan secara
rinci masalah ini (antara lain yang
tertulis dalam kitab Al-Futuhatul Ilahiyyah hal.235 sampai hal.
237) mengatakan:
--Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub
surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari
orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
--Rasulallah saw menangguhkan sholat mayyit bagi orang yang wafat dalam
keadaan berhutang hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain, seperti yang
dilakukan oleh Qatadah ra dan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Itupun merupakan
kenyataan bahwa manfaat dapat diperoleh dari amal kebajikan orang lain.
--Zakat fitrah diwajibkan atas anak kecil ( yang belum baligh) yang menjadi
tanggungan orangtua atau walinya. Hal ini merupakan ketentuan syara’ yang
mengandung pengertian, bahwa manfaat pahala yang diperoleh anak itu datang dari
amal kebajikan orang lain yang menginfakkan zakat tersebut, bukan dari amal dan
usaha anak itu sendiri.--Wajib zakat yang dikenakan atas harta kekayaan anak
yang masih kecil (harta waris peninggalan orangtuanya), atau yang dikenakan
atas harta kekayaan orang yang sakit ingatan ini semua merupakan petunjuk bahwa
mereka itu dapat memperoleh pahala dari zakat yang dikeluarkan dari hartanya.
Sekalipun mereka itu tidak mempunyai kesanggupan berpikir dan beramal, tetapai
dengan hartanya yang diatur dan dilakukan orang lain mereka memperoleh
pahalanya
--Nabi saw.
akan memberi syafa’at terhadap orang-orang dipadang mahsyar dalam hal hisab dan
terhadap calon-calon penghuni surga dalam hal masuk kedalamnya. Dan nabi saw.
akan memberi syafa’at terhadap para pelaku dosa besar dalam hal keluar dari
neraka. Ini semua berarti seseorang mengambil manfaat dengan usaha orang lain.
--Anak-anak
orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak
mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata
amal orang lain. (QS at-Thur : 21--pen.).
--Orang yang
duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir
itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk
dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah
mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu
Hurairah, baca haditsnya pada bab Faedah majlis dzikir di buku ini--pen).
-- Shalat
untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam
shalat ini, adalah pemberian syafa'at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini
juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.
-- Alllah
swt berfirman pada Rasulallah saw : ‘Tidaklah Allah akan mengadzab/menyiksa
mereka sedangkan engkau masih ada diantara mereka’. ‘Kalaulah bukan
karena laki-laki yang mukmin dan wanita-wanita yang mukmin..’ (Al
Fath: 25). ‘ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia
terhadap sebagian yang lain niscaya rusaklah bumi ini’. (Al Baqarah :25).
Dalam ayat-ayat ini Allah swt mengangkat adzab/siksa (adzab umum—pen.) terhadap
sebagian manusia dengan sebab sebagian yang lain dan ini juga termasuk
pengambilan manfaat dengan amalan orang lain.
Jelaslah
bahwa pahala bukan dari amal atau usaha mereka sendiri, melainkan berkat amal
dan bantuan orang lain.Tidak diragukan lagi, barangsiapa yang mau berpikir
mendalami persoalan seperti sampai sekecil-kecilnya, ia pasti akan menemukan
banyak kenyataan yang menunjukkan bahwa manfaat dapat diperoleh dari kebajikan,
amal dan usaha orang lain. Setelah kesemuanya ini terang dan jelas, lantas
bagaimanakah kita hendak menafsirkan ayat suci itu (An-Najm:39) dengan
pengeritan yang berlainan dari makna seluruh Al-qur’an dan sunnah Rasulallah
saw, serta ijma’ umat nabi Muhamad saw? Demikianlah
sebagian alasan-alasan yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai pengambilan
manfaat dari amalan-amalan orang lain untuk si mayit. Sebenarnya masih banyak
lagi alasan Ibnu Taimiyah mengenai ini tapi penulis tidak cantumkan semua
disini.
Juga
kesimpulan Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Ulama wa aqwaaluhum fii sya’nil amwat
wa ahwaalihim hal.36-37 :
“Nash-nash
ini jelas menerangkan sampainya pahala amalan untuk mayyit apabila dikerjakan
oleh orang yang hidup untuknya karena pahala itu adalah hak bagi yang mengamalkan,
maka apabila dia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim tidaklah tercegah
yang demikian itu sebagaimana tidak tercegah orang yang menghadiahkan hartanya
dimasa hidupnya dan membebaskan piutangnya untuk seseorang sesudah matinya.
Rasulallah saw. menegaskan sampainya pahala puasa yang hanya terdiri dari niat
dan tidak makan minum yang semua itu hanya diketahui oleh Allah,
maka sampainya pahala bacaan yang merupakan amalan lisan yang didengar
oleh telinga dan disaksikan oleh mata adalah lebih utama”.
Dengan
adanya penafsiran mereka dan penolakannya yang tidak tepat ini, akan terjadi
kontradiksi dengan hadits-hadits Rasulallah saw. yang telah diakui
keshohihannya oleh ulama-ulama pakar masalah sampainya pahala amalan
orang lain untuk si mayyit. (puasa, shodaqah, haji, sholat, pembayar an hutang
dan sebagainya).
3. Dalil
lainnya dari golongan pengingkar yaitu firman Allah swt. dalam surat Al-Baqarah
ayat 286 :
“Allah tidak
membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia
usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada
kejahatan)”.
Mereka ini
berkata : Bukankah ayat ini menunjukkan bahwa usaha orang lain tidak akan
didapatkan pahalanya dan kejahatan orang lain tidak akan dipikulkan dosanya.
Pengertian yang
seperti itu adalah tidak benar sekali ! Karena dalam ayat itu juga tidak
menafikan seseorang akan mendapatkan manfaat dari usaha orang lain. Hal ini sama
dengan ucapan: Seorang akan memperoleh harta dari usahanya sendiri. Ucapan ini
bukan berarti dia tidak bisa memperoleh harta yang bukan dari usahanya sendiri,
karena bisa saja dia memperoleh harta dari warisan orang tuanya, pemberian
hadiah dari orang lain. Lain halnya kalau ayat diatas mengandung pembatasan
(hasr) umpama bunyi- nya sebagai berikut :
اِلاَّ مَاكَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا
"Tidak
ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya bisa
mendapat apa yang dia usahakan”.
Sebagai
tambahan jawaban silahkan rujuk kembali kolom nr. 2 diatas
4.
Mereka juga berdalil pada firman Allah swt. dalam surat Yaasin ayat 54 :
“ Tidaklah
mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
Dengan
berdalil dengan ayat ini mereka meniadakan pahala dari orang lain, pikiran
seperti ini juga tidak tepat sekali karena dalam ayat ini jelas Allah swt juga
tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut
adalah
“Pada hari
dimana seseorang tidak akan didzalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan
diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
Dengan
memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa seseorang tidak
akan disiksa sebab kejahatan orang lain, jadi bukan berarti seseorang tidak
bisa memperoleh pahala sebab amal kebaikan orang lain (baca Syarah Thahawiyah
hal. 456).
Sebagai
tambahan jawaban silahkan rujuk kembali kolom nr. 2
diatas
5. Golongan
pengingkar ini juga berkata bahwa membaca Al-Qur’an untuk mayyit tidak dikenal
dan tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf dan juga tidak ada petunjuk dari
Nabi saw. lalu mengapa hal itu dilakukan oleh orang-orang sekarang ? Juga kata
mereka: Yang sudah nyata-nyata disyariatkan adalah berdo’a untuk mayyit.
Mengapa tidak itu saja yang dilakukan tanpa harus capek-capek membaca
Al-Qur’an, tahlil dan dzikir terlebih dahulu…”.
Sebagaimana
telah dikemukakan pada bab Bid'ah dibuku ini bahwa Nabi saw. sendiri meridhoi
amalan para sahabatnya tentang tambahan
bacaan dalam sholat yang diamalkan oleh sahabat beliau saw yang mana amalan bacaan tersebut tidak pernah adanya petunjuk
sebelumnya dari Nabi saw.serta tidak pernah sesudahnya diperintahkan
oleh beliau saw.!
Tidak ada
petunjuk Nabi saw. atau tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf bukanlah sebagai
satu dalil atau hujjah untuk melarang dan mengharamkan hal ini apalagi
mereka memutuskan bahwa pahala bacaan tersebut tidak akan
sampai pada si mayyit!!
Pikiran dan pertanyaan
semacam diatas ini juga bukan sebagai dalil atau hujjah untuk
tidak sampainya pahala bacaan. Kalau mereka mengakui hadits shohih mengenai sampainya
pahala haji, puasa dan do’a, maka apakah perbedaan yang demikian
itu dengan sampainya pahala membaca Al-Qur’an?
Janganlah
kalian membatasi sendiri Rahmat Ilahi karena Rahmat-Nya sangat luas sekali !!
“Rasulallah
saw. waktu itu ditanya mengenai haji untuk orang yang sudah wafat, puasa untuk
orang yang sudah wafat dan sedekah untuk orang yang sudah wafat, beliau
mengizinkan semuanya ini dan amalan-amalan tersebut akan sampai pada si mayit
serta beliau saw. tidak melarang untuk selain yang demikian. Lalu
apakah perbedaan sampainya pahala puasa yang semata-mata niat dan
imsak dengan sampainya pahala bacaan dan dzikir (yang diiringi dengan niat
juga)?” ( Syarah Aqidah Thahawiyah hal.457).
Orang yang
membaca Al-Qur’an, tahlil dan dzikir, sudah tentu akan mendapat pahala karena
banyak sekali hadits yang meriwayatkan pahala-pahala bacaan Al-Qur’an dan
dzikir. Pahala itu adalah hak milik orang yang berdzikir, kemudian dia berdo’a
kepada Allah swt. agar pahala yang dimiliki itu disampaikan kepada orang
yang sudah wafat baik itu orang tuanya, sanak kerabatnya atau orang lain. Dalam
hal ini apanya yang dilarang…?
Imam Syaukani dalam Nailul Authar jilid 4/101 bersabda:
فَإِذَاجَازَ
الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بِمَا لَيْسَ لِلدَّاعِي فَلأنْ يَجُوْزَ بِمَاهُوَا لَهُ
أوْلَى
“Kalau boleh
berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh sipendo’a,
maka tentu kebolehan berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang dimiliki oleh
sipendo’a (yaitu pahala)adalah terlebih utama”.
Jadi kita
dibolehkan do’a apa saja kepada Allah swt. walaupun isi do’a itu belum kita
miliki sendiri umpamanya ‘Ya Allah berikanlah pada dia seorang keturunan yang
sholeh, rizki yang makmur dan kesuksesan’ . Do’a seperti ini tidak ada
yang membantah apalagi melarang bahkan sangat dianjurkan. Jadi mengapa
orang yang berdo’a untuk menghadiahkan sesuatu yang telah dimiliki yaitu pahala,
malah justru dilarang ?
Hadits dari
Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulallah saw. bersabda –yakni
ketika menyalatkan jenazah– : ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia,
maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah
kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari
segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah
untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang
lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan
peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka’. (HR Muslim).
Diterima
dari Waila bin Asqa’ katanya; Nabi saw. menyalatkan seorang lelaki Islam
bersama kami, maka saya dengar beliau mengucapkan : “Ya Allah, sesungguhnya
si Anu anak si Anu adalah dalam tanggungan dan ikatan perlindungan-Mu, maka
lindungilah ia dari bencana kubur dan siksa neraka, sungguh Engkau Penepat
janji dan Penegak kebenaran. Ya Allah, ampunilah dia dan kasihanilah dia,
karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Penyayang”. (HR.Ahmad dan
Abu Daud)
Rasulallah
saw. yang mengajarkan pada kita bacaan do’a dalam sholat jenazah diatas ini
untuk si mayat yang mana isi do'a tersebut belum semuanya dimiliki oleh si
pendo’a sendiri dan do’a ini toh akan bermanfaat pada si mayyit. Apa
gunanya atau keistemewaannya Rasulallah saw. mengajarkan dan menganjurkan agar
muslimin membaca do'a-do'a tersebut pada sholat jenazah kalau semuanya tidak
ada manfa'at/syafa'at untuk mayyit ?
Telah
dikemukakan juga bahwa sunnah berdo'a setelah mayit dikuburkan, Rasulallah saw.
bersabda:
Dari Ustman
bin 'Affan ra berkata: Adalah Nabi saw. apabila selesai menguburkan mayyit
beliau beridiri lalu bersabda: ‘mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah
keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya !’. (HR Abu
Dawud, oleh Hakim yang menyatakan sahnya, juga oleh Al Bazzar). Wallahu a'lam.
Dan masih
banyak lagi dari golongan ulama yang mengatakan bahwa do'a dan ibadah baik
maliyah (harta) maupun badaniyah (jasmani) bisa bermanfaat untuk mayit
berdasarkan dalil-dalil hadits Rasulallah saw.! Apakah golongang
pengingkar berani menmunkarkan ulama yang selalu mereka andalkan dan ambil
makalah-makalah untuk membantah amalan yang tidak sepaham dengannya ?
Mari kita
rujuk dalil-dalil pahala amalan yang bisa sampai kepada mayyit, diantaranya
adalah :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar