![]() |
| MBAH MA'SHUM |
Membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah wafat
adalah pendapat jumhur (umum) dari golongan Ahlus-Sunnah. Menurut Imam
Ahmad bin Hanbal dan segolongan dari sahabat Imam Syafi’i mengatakan bahwa
pahalanya akan sampai kepada si mayit. Si pembaca sebaiknya meng- ucapkan do’a
setelah pembacaan Al-Qur’an: ‘Ya Allah sampaikanlah pahala seperti pahala
bacaan saya itu kepada si Anu’.
Ibnu ‘Ukeil berkata: “Jika seseorang melakukan amal kebaikan seperti
sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an dan dihadiahkannya –artinya pahalanyadiperuntuk kan bagi mayat Muslim– maka pahala itu (sebaiknya) didahului oleh niat yang
segera disertai dengan perbuatan”. Pendapat beliau ini diperkuat juga oleh
Ibnul Qayyim disetiap negeri dan membaca Al-Qur’an lalu menghadiah kan kepada
orang-orang yang telah meninggal diantara mereka, dan tak seorangpun yang membantahnya,
hingga telah merupakan ijma (kesepakatan)”.
Berkata Ibnul Qayyim:
“Ibadat itu dua macam; mengenai harta (maliyah) dan mengenai badan (badaniyah).
Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian
ibadat yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan
pula sampainya sekalian ibadah badaniyah. Kemudian dinyatakan pula
sampainya pahala ibadah haji, suatu gabungan dari ibadah maliyah dan badaniyah.
Maka ketiga macam bentuk ibadah itu –jelaslah sampainya
(hadiah pahala)– baik dengan keterangan dari nash maupun dengan jalan
perbandingan (Qiyas). (keterangan pembacaan Al-Qur’an kami nukil dari kitab
Fiqih Sunnah oleh Sayid Sabiq jilid 4 hal. 217-218 cet. pertama th.1978).
Menurut madzhab
Hanafi, setiap orang yang melakukan ibadah –baik berupa do’a, istiqhfar,
shadaqah, tilawatul Qur’an, dzikir, shalat, puasa, thawaf, haji, ‘umrah maupun
bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan kebaktian– dan berniat menghadiahkan
pahalanya kepada orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah wafat,
pahala ibadah yang dilakukannya itu akan sampai kepada mereka dan juga akan
diperolehnya sendiri. Demikianlah sebagaimana disebut dalam Al-Hidayah, Al-Bahr dan
kitab-kitab lainnya. Di dalam kitab Al-Kamal terdapat penjelasan panjang lebar mengenai
itu.
Ditinjau dari dalil Ijma’
(sepakat) ulama dan Qiyas bahwa do’a dalam sholat jenazah akan bermanfaat bagi
mayit, bebasnya hutang mayit yang di tanggung oleh orang lain sekalipun
bukan keluarga (HR.Ahmad dari Abi Qatadah) dan lain sebagainya, semuanya
ini bisa bermanfaat bagi mayit. Pahala itu adalah hak orang yang
beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu
tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau
membebaskan hutang untuk orang lain diwaktu hidupnya dan setelah wafatnya.
Begitu juga menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang belum sempat
berkurban, padahal kurban adalah melalui menumpahkan darah.
Begitu juga
kita perhatikan arti fardhu kifayah, dimana sebagian orang bisa mewakili
sebagian yang lain. Persoalan menghadiahkan pahala itu boleh/ mustahab,
jadi bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh
digantikan orang lain, tapi gajiannya/upahnya boleh diberikan kepada orang lain
jika ia mau.Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah
badaniyyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya
puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat,
dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayit. Jika demikian bagaimana mungkin
tidak sampainya pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat
juga?
Hubungan
melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampai nya manfaat orang
Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang
Islam dapat bermanfa’at untuk orang Islam lain. Al-Qur’an tidak menafikan
seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun amal orang lain
adalah miliknya, jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka
pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya. Allah swt.
menjelaskan bahwa Dia tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain, dan
seseorang tidak mendapatkan kebahagiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Dan
dalam firman-Nya itu, Allah swt. tidak menyatakan bahwa orang tidak
dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Ini tidak lain
menunjukkan keadilan Allah swt.
Ibnu
Taimiyyah didalam Fatawa-nya mengatakan: Adalah benar bahwa orang yang
telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniah seperti shalat,
puasa, membaca Al-Qur’an dan lain-lain –yang
dilakukan orang yang masih hidup baginya–. Ia (si
mayit) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti shadaqah dan
sebagainya. Semua ini sama halnya jika orang yang masih hidup berdo’a dan
beristiqhfar baginya. Mengenai ini para Imam madzhab sepakat.
Dengan
adanya firman Allah swt., hadits Rasulallah saw. dan wejangan para ulama baik
dalam Ijma’ maupun Qiyas yang tercantum dibuku ini, insya Allah jelas bagi kita
bahwa penghadiahan pahala baik itu membaca Al-Quran, tahlilan, maupun
amalan-amalan sedekah yang di tujukan atau dihadiahkan untuk si mayit, semuanya
akan sampai pahalanya. Ingat Rahmat dan Karunia Ilahi sangat luas sekali jangan
kita sendiri yang membatasinya! Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar