Sholat ghaib ialah sholat untuk mayit yang tidak hadir (ghaib) disitu yakni
yang berada diluar kota atau negeri lain. Biasanya di Indonesia dikerjakan
seusai sholat Jum’at pada masjid-masjid Syafi’iyyah. Cara melakukan sholat
ghaib ini sama seperti apa yang dilakukan dalam sholat jenazah hanya diniatkan
untuk mayit yang ghaib. Sholat ini pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw yaitu
pada waktu wafatnya Najasyi Raja Habsyi.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Jabir ra:
“Bahwa Nabi saw menyalatkan Najasi (Raja Habsyi), maka beliau membaca takbir
empat kali”. Dan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra: “Bahwa Nabi saw
mengumumkan wafatnya Najasi kepada khalayak ramai pada hari ia wafat, dan pergi
bersama mereka (para sahabat) menuju kelapangan. Maka dibariskannya para
sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir”.
Ibnu Hazm berkata: “Mayat ghaib itu dishalatkan secara berjama’ah dengan
memakai imam. Rasulallah saw telah menyalatkan Najasyi ra yang wafat di Habsyi
bersama para sahabat yang berdiri bershaf-shaf. Ini merupakan ijma/yang tidak
dapat dipungkiri”.Ini sudah cukup sebagai dalil bahwa sholat ghaib pernah
diamalkan oleh Rasulallah saw dan tidak ada satu haditspun yang melarang orang
sholat Ghaib, dengan demikian bahwa sholat ghaib adalah termasuk sunnah
Rasulallah sawoleh
Dalam kitab fiqih lima madzhab oleh Jawad Mughniyah, disitu ditulis bahwa
Imam Syafií dan Imam Ahmad membolehkan sholat ghaib dengan dalil hadits diatas
ini, tetapi Imam Malik, Imam Hanafi dan Imamiyah tidak membolehkan sholat ghaib
dengan alasan; Bahwa sholat gaib waktu itu khusus untuk Rasulallah
saw atau khusus untuk Najasi, dan setelah itu beliau saw tidak pernah
sholat ghaib terhadap kematian para sahabat walaupun mereka jauh dari Nabi saw.
Dengan demikian orang yang sholat ghaib mengikuti hadits Rasulallah saw dan
wejangan para imam diantaranya Imam Syafií dan Imam Ahmad
-radhiyallahu'anhuma-. Wallahua'lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar