“ Salah satu
keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan prilaku
Salaf Sholeh –yang dituduhkan sebagai perilaku syirik oleh kelompok Wahabi–
adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para
Rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh
Ibnu Taimiyah –yang kemudian di-ikuti (secara taklid buta) oleh segenap
kelompok Wahabi– sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah
halaman 22.
Ibn Taimiyah
mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak
memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan
berdo’a di sisi kuburannya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah
sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk
perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan do’a
dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar
itu maka mem- bangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan
haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan
sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat
menjerumuskan seseorang kedalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak
haram”.
Apa dalil dari
ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi
dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun
sayangnya beliau tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus
dalam memahami hadits-hadits tadi sehingga menyebabkannya terjerumus
kedalam kejumudan (kekakuan) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu
Taimiyah terhadap hadits-hadits tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan
ayat al-Qur’an, as-Sunnah dan perilaku Salaf Sholeh.
Ibnu Taimiyah
menyandarkan fatwanya tersebut dengan hadits-hadits sebagai berikut : Pertama: Rasulallah
bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah
menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab
Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah),
hadits serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman
871 kitab al-Jana’iz)
Kedua: Sewaktu Ummu
Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulallah dan berbincang-bincang tentang
tempat ibadah (gereja) yang pernah dilihat- nya di Habasyah, lantas Rasulallah
bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang sholeh dari mereka yang
meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah diatasnya dan
mereka pun menghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akhirat kelak
tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim
jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)
Ketiga: Dari Jundab
bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum
Rasulallah meninggal, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya sebelum
kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat
ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal
tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman
378)
Keempat: Diriwayatkan
dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya
Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala.
Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”.
(lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)
Ini adalah
riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahabi/Salafi untuk
mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia– yang ingin
membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia
para sekte Wahabi tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali
Songo) yang rata-rata di sisi makam mereka terdapat bangunan yang
disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadits-hadits itu mengandung larangan
pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Disini kita akan
telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahabi dalam menggunakan hadits-hadits
shohih tadi sebagai sandarannya.
Ada beberapa
poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahabi yang
menjadikan hadits-hadits diatas sebagai pelarangan pembangunan masjid di
sisi makam waliyullah secara mutlak:
a. Untuk memahami
hadits-hadits tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan/niat
kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia
sholeh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani
dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itu maka keluarlah larangan
Rasulallah. Dari hadits-hadits tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum
Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia sholeh dari
mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah
ibadah). Kepada kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud
(sebagai kiblat dan beribadah yang ditujukan pada penghuni kubur itu --pen.).
Hakekat perilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan
itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasulallah Muhammad saw.
Jadi jika
seorang muslim membangun masjid disisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk
mengambil berkah (baca bab Tabarruk—pen.) dari tempat tersebut dan
sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatan sedikit pun untuk menyembah
kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits di atas
tadi, terkhusus hadits dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan
kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia sholeh dari
mereka sebagai tempat ibadah.
Al-Baidhawi
dalam mensyarahi hadits tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi
dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan
menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya
kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini
merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi
kuburan seorang hamba sholeh dengan niatan ber-tabarruk (mencari
berkah) maka pelarangan hadits tadi tidak dapat diterapkan padanya”.
Hal serupa juga
dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2
halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan
perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan
para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat
pengagungan (pada kuburnya) maupun arah kiblat dimana mereka
akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.
b. Sebagian
hadits di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “diatas”
kuburan, bukan disisi (disamping) kuburan. Letak perbedaan redaksi
inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahabi dalam berdalil.
c. Begitu
juga tidak jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) dalam hadits
itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh
(tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam
kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana
beliau mengumpulkan hadits-hadits itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan
dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz
al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar
pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari, bukan mutlak
haram.
Atas dasar itu,
dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh
Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadits di atas tadi mengatakan: “Hadits
tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah diatas
kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan (menyembah) kubur
mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka.
Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.
Begitu pula
apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermadzhab
Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh
ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan:
“Jika sebuah
masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang sholeh ataupun
di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja,
tanpa ada niatan untuk mengagungkannya (maksud: menyembahnya) maka
hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Ismail as terletak di Hathim di
dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk
melaksanakan shalat”.
Allamah
Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur
halaman 28: “Arti dari mejadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang
menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya
dilaksanakan peribadatan”.
d. Bahkan
terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir jilid 3 halaman
204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red)
terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada
semenjak zaman Salaf Sholeh. Lantas kenapa para Salaf Sholeh tetap
mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan
syirik (haram) maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh
Rasulallah besrta para sahabat mulai beliau.
Dalil lain yang
dijadikan oleh kaum Wahabi/Salafi –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah–
adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika
sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah,
namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin akan terjerumus
kedalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut –agar
orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebut– perbuatan itupun
lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3
halaman 148).
Dalil di atas
itu secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih
disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus
secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti
kita tahu kewajiban wudu' karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat
yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung
kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak berlaku untu semua
mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid disisi kuburan manusia mulia
(para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirik maka tidak
menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mutlak bahwa mayoritas mutlak masyarakat
muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap
Allah (tidak untuk menyekutukan Allah/Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang
berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (minim) sekali
(dan dosanya ditanggung orang ini karena kita tidak bisa mengharam kan
pembangunan masjid disisi kuburan disebabkan perbuatan perorangan/
individu ini--pen).
Dalil inti yang
dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahabi dalam masalah
pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Sholeh adalah ayat dan
perilaku Salaf Sholeh. Berikut ini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk
meringkas pembahasan.
Dalam ayat 21
dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu berselisih tentang
urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan diatas (gua)
mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang
berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah
rumah peribadatan diatasnya”.
Jelas sekali
bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk
membangun masjid disisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum
Wahabi pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Qur’an bukan hanya
sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa
menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum
muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan
perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mencela hal itu dalam
lanjutan kisah al-Qur’an tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling
dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik
secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran).
Atas dasar itu
pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala
itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt., bukan kaum
musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun). Hal ini seperti yang dikemukakan oleh
az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245,
Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan
al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari
surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5
halaman 215.
Sebagai
penutup akan kita lihat perilaku Salaf Sholeh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu
Jundal salah seorang sahabat mulia Rasulallah. Para Ahli sejarah
menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu
saat, sepucuk surat Rasulallah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu
sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasulallah yang menemani Abu Jundal
.red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau
meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasulallah. Kemudian Abu Jundal
mengebumikan beliau (Abu Bashir .red) di tempat itu dan mem- bangun
masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam
kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau
kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar.
Apakah mungkin
seorang sahabat Rasulallah seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu
syirik, mengapa Rasulallah saw. sendiri atau para sahabatnya tidak menegurnya?
Apakah Rasulallah dan sahabat-sahabat lain nya tidak tahu akan peristiwa itu?
Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan?
Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang
diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Qur’an dan prilaku
Salaf Sholeh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahabi yang
berkedok Salafi itu. Wallahu A’lam.
Dengan demikian
golongan Wahabi/Salafi –sebagaimana yang telah dikemukakan di buku ini–
tidak bisa membedakan antara ibadah dan ta’dzim (penghormatan
tinggi) atau antara ibadah dan tabarruk pada Rasulallah atau pada
orang sholeh, antara ibadah dan tawassul pada Rasulallah
atau pada orang sholeh dan lain sebagainya. Golongan Wahabi ini tidak
bisa memahami tolak ukur Tauhid dan Syirik serta memahami ayat-ayat ilahi
dan sunnah Rasulallah secara tekstual dan literal saja tanpa melihat motif dan
makna yang dimaksudkan dalam ayat Ilahi atau Sunnah Rasulallah saw. tersebut.
Begitu juga
kalau kita lihat dimasjid Nabawi Madinah, didalamnya masjid ini ada kuburan
manusia yang termulia yaitu Rasulallah saw. dan kuburan Sayyidinaa Abubakar dan
Sayyidinaa Umar bin Khattab [ra] yang mana kaum muslimin sholat disamping,
dibelakang, dimuka kuburan yang mulia ini. Kuburan ini –walaupun
sekarang sekelilingnya diberi pagar besi– letaknya malah bukan disisi
masjid tetapi didalam masjid Nabawi. Begitu juga kuburan
Nabi Ismail a.s di Hathim di dalam Masjidil Haram Makkah.
Jutaan muslimin
yang berebutan untuk bisa sholat disamping kiri dan kanan atau dimuka kuburan
Nabawi ini dan di Hathim didalam Masjidil Haram Makkah. Kalau memang itu
perbuatan syirik dan haram tidak mungkin dilaksanakan oleh jutaan
muslimin yang sholat di tempat-tempat ini –baik dari kalangan ulama maupun
kalangan awam– serta dibiarkan oleh para ulama-ulama pakar sedunia termasuk
disini ulama-ulama Wahabi yang ada di Saudi Arabia. Tidak lain semuanya
bukan termasuk beribadah kepada kuburan (yakni tidak ada keniatan untuk
beribadah kepada kuburan melainkan hanya pengambilan barokah/tabarruk pada
tempat yang mulia itu—pen.) dan bukan perbuatan haram. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar