Salah satu hal
yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi
penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan
tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan
penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi
selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan
hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah
haram di atas haram.
Golongan pengingkar
ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam
kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1
halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata;
Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna
menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat
orang yang meneranginya (kuburan) dengan penerang”.
Padahal jika
kita melihat pendapat ulama pakar Ahlusunah lainnya maka akan kita dapati bahwa
mereka membolehkannya, bahkan dalam beberapa hal justru sangat menganjurkannya.
Lantas apakah ulama Ahlusunah ini lupa atau lalai terhadap hadits terakhir
diatas itu, sehingga mereka menfatwakan yang bertentangan dengan hadits
tersebut, bahkan dengan tegas mereka menyatakan “boleh” untuk memberi
penerangan dikuburan ?
Kami telah
kemukakan sebelumnya mengenai argumentasi hadits diatas itu, umpamanya
pengakuan seorang alim yang sangat diandalkan oleh kelompok Wahabi sendiri,
Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya yang berjudul Tahdzirul Masajid min
it-Tikhodzil Qubur Masajid halaman 43-44 dimana ia mengatakan: “Hadits
ini telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun dari sisi sanad (urutan
perawi) ternyata Hadits ini dihukumi lemah (Dha’if)”. )”.
Al-Albani kembali mengatakan: “Kelemahan hadits ini telah saya tetapkan
dalam kitab al-Ahadits adh-Dho’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha as-Sayi’ fi
al-Ummah”. Tetapi nyatanya banyak dari kelompok Salafi/Wahabi sendiri tidak
mengikuti wejangan ulamanya ini dan mengharamkan menerangi kuburan dengan
berdalil pada hadits diatas itu.
Salah seorang
yang menyatakan bahwa hadits itu lemah adalah al-Muslim (pemilik kitab
shahih). Beliau dalam karyanya yang berjudul at-Tafshil mengatakan: “Hadits
ini tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Shaleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadits tadi dari Ibnu
Abbas. Tidak jelas apakah benar bahwa ia telah mendengarkan hadits tersebut
darinya (Ibnu Abbas)”.
Taruhlah bahwa
analisa Nashiruddin al-Albani (ahli hadits Wahabi) tadi tidak dapat kita
terima, namun kembali harus kita lihat argumentasi (dilalah) yang dapat kita
lihat dari hadits tersebut. Jika kita melihat kandungan haditsnya niscaya akan
semakin terlihat kelemahan hadits diatas tadi yang dijadikan landasan berpikir
dan bertindak kaum Wahabi/Salafi dan pengikutnya.
Pertama: Tentu hadits
itu tidak dapat diterapkan secara mutlak pada semua kuburan, umpamanya;.
kuburan para nabi, Rasulallah, waliyullah, imam dan para ulama sholeh. Dimana
mengagungkan kuburan mereka ini merupakan perwujudan dari “Ta’dhim
Sya’airallah” (pengagungan syiar-syiar Allah) yang tercantum dalam ayat 32
surat al-Hajj dimana Allah swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan
syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Bagaimana
tidak, Shofa dan Marwah yang hanya dikarenakan larian-larian kecil Siti Hajar
(ibu nabi Ismail as.) yang bukan nabi saja tergolong syiar Allah sebagaimana
firman Allah: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupa kan sebagian dari syiar
Allah” (QS al-Baqarah: 158), apalagi jika itu adalah bekas-bekas penghulu para
nabi dan Rasul yang bernama Muhammad saw. Ataupun bekas-bekas para ulama dan
kekasih Allah (Waliyullah) dari umat Muhammad yang dinyatakan sebagai pewaris
para nabi dan ummat yang terbaik.
Kedua: Hadits tadi
hanya dapat diterapkan pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali.
Terkhusus kuburan orang biasa yang jarang diziarahi oleh keluarga dan
sanak familinya. Dengan memberi penerangan kuburan semacam itu niscaya akan
menyebabkan membuang-buang harta bukan pada tempatnya (Israf /Mubadzir) yang tidak
dianjurkan oleh Islam. Jadi pengharaman pada hadits tadi lebih dikarenakan
sesuatu yang lain, membuang-buang harta tanpa tujuan (Mubadzir), bukan masalah
pemberian penerangan itu sendiri secara mutlak.
Namun jika
penerangan kuburan tersebut dipakai untuk menerangi kuburan orang-orang mulia
–seperti contoh di atas tadi– dimana kuburan tersebut sering dipakai orang
untuk berziarah, membaca al-Qur’an, membaca do’a, melaksanakan shalat dan
kegiatan-kegiatan berfaedah lain yang dihalalkan oleh Allah, maka dalam kondisi
semacam ini bukan hanya tidak dapat divonis haram atau makruh melainkan sangat
dianjurkan, karena menjadi perwujudan dari ungkapan Ta’awun ‘alal Birri wat
Taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan takwa) sebagaimana yang
diperintahkan dan dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dimana
Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan
pelanggaran”.
Jelas hal itu
bukan termasuk kategori dosa dan pelanggaran, karena jika itu kenyataannya maka
mungkinkah Rasulallah yang kemudian diikuti oleh para Salaf Sholeh melakukan
dosa dan pelanggaran, sebagaimana nanti yang akan kita singgung ?
Atas dasar itu
pula akhirnya para ulama Ahlusunah menyatakan “boleh” memberikan penerangan
terhadap kuburan para nabi, para Rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah)
lainnya. Azizi dalam kitab Syarh Jami’ as-Shaghir jilid tiga halaman 198
dalam rangka mensyarahi/menjelaskan makna hadits tadi mengatakan: “Hadits tadi
menjelaskan tentang ketidakperluan orang-orang yang masih hidup akan penerang.
Namun jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka
tidak menjadi masalah”.
Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid keempat halaman 95
mengatakan: “Larangan memberikan penerangan tersebut dikarenakan penggunaan
lampu untuk hal tersebut merupakan membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang
berarti. Hal ini meniscayakan bahwa jika terdapat manfaat di balik itu
semua maka hal itu telah mengeluarkannya dari pelarangan”.
Hal serupa juga
dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid
pertama halaman 381: “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang
dilarang. Hal itu dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi
kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan)
maka hukumnya tidak apa-apa”.
Dan terbukti bahwa penerangan terhadap kuburan merupakan hal lumrah
yang telah dilakukan oleh para Salaf Sholeh semenjak dahulu. Khatib al-Baghdadi
dalam kitab Tarikh al-Baghdadi jilid 1 halaman 154 yang pengisah- annya
disandarkan kepada seorang syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan:
“Kulihat terdapat bangunan yang terang yang terletak di bawah tembok
Kostantiniyah. Lantas kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab:
“Ini adalah makam Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat Rasulallah”.
Kudatang mendekati makam tersebut. Kulihat makam beliau terletak di dalam
bangunan tersebut dimana terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah
atas atap”.
Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid 14 halaman 383
menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah adalah para penghuni kota
Basrah mengaku bahwa mereka telah berhasil menemukan kuburan tua yang ternyata
kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu berbagai peralatan penerangan dan
penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan lantas ditunjuk seseorang yang
bertugas sebagai penjaga. Dan tanah yang berada di sekitarnya pun diwakafkan”.
Minimalnya,
semua argument diatas merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai
pada derajad haram, paling maksimal hanyalah dapat divonis sebagai
makruh (kurang disenangi) saja, dan (makruh) inipun tidak mutlak.
Terbukti ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerangan itu dihukumi
boleh (Ja’iz). Malah jika itu termasuk kategori Ta’dhim Sya’ariallah atau
Ta’awun ‘alal Birri wat Takwa –sebagaimana yang telah kita singgung di atas
tadi– maka tergolong sesuatu yang sangat ditekankan/ dianjurkan
Begitu juga
hadits di atas tadi –larangan pemberian lampu penerang– yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bertentangan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan juga oleh Ibnu
Abbas yang pernah dinukil oleh at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih
jilid 3 halaman 372 bab ke-62 dimana Ibnu Abbas berkata: “Suatu malam
Rasulallah memasuki areal pemakaman (untuk berziarah). Saat itu ada
seseorang yang menyiapkan penerang buat beliau”. Ini membuktikan bahwa
menerangi pemakaman dengan lampu penerang tidak dapat dihukumi haram secara
mutlak, namun sangat bergantung terhadap tujuan dan faedah di balik hal
tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar