kalimaht tauhid

"miftahul jannah lailahaillaallah" kuncinya surga adalah kalimath tauhid".

Rabu, 27 Maret 2013

DALIL Amalan atau Hadiah Pahala Part I




          
  Setelah kita membaca uraian diatas mengenai "amalan orang hidup yang bisa bermanfaat bagi si mayit, pembacaan Al-Qur’an dikuburan, ruh-ruh kaum muslimin, talqin  dan lain sebagainya" insya Allah jelas bagi pembaca bahwa amalan-amalan yang dikerjakan saudara-saudara kita itu mempunyai dalil dan akar yang kuat. Begitu juga dengan majlis dzikir tahlilan/yasinan yang sering kita lihat, dengar atau kita alami sendiri terutama di Indonesia. Didalam majlis ini dikumandangkan pembacaan bersama ayat Al-Qur’an dan berdo’a yang ditujukan untuk kita, kaum muslimin umumnya dan khususnya untuk saudara-saudara kita muslimin yang baru wafat atau yang telah lama wafat. Tahlilan boleh diamalkan baik secara bersama maupun per-orangan.
            Hal yang sama ini dilakukan juga baik oleh ulama maupun orang awam di beberapa kawasan dunia umpamanya: Malaysia, Singapore, Yaman dan lain nya.
            Memang berkumpul untuk membaca tahlilan ini tidak pernah diamalkan pada zamannya Rasulallah saw.. Itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi bid’ah hasanah (rekayasa baik), karena sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ dan sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat rekayasa terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan yang dibaca pada majlis tersebut. Karena bacaan yang dibaca di sana banyak diriwayatkan dalam hadits Rasulallah saw. Tidak lain semuanya ini sebagai ijtihad para ulama-ulama pakar untuk mengumpulkan orang dan mengamalkan hal tersebut.  

            Bentuk atau cara bacaan Tahlilan/Yasinan yang dibaca di Indonesia, Malaysia, Singapora, Yaman Selatan ialah: Pertama-tama berdo’a dengan di-iringi niat untuk orang muslimin yang telah lama wafat dan baru wafat tersebut, kemudian disambung dengan bacaan surat Al-Fatihah, surat Yaasin, ayat Kursi (Al-Baqoroh :255) dan beberapa ayat lainnya dari Al-Qur’an, tahlil (Pengucapan Lailahaillallah), tasbih (Pengucapan subhanallah), sholawat Nabi saw. dan sebagainya. Setelah itu ditutup dengan do’a kepada Allah swt. agar pahala bacaan yang telah dibaca itu dihadiahkan untuk orang orang yang telah wafat terutama dikhususkan untuk orang yang baru wafat itu, yang oleh karenanya berkumpulnya orang-orang ini untuk dia. Juga berdo'a pada Allah swt. agar dosa-dosa orang muslimin baik yang masih hidup maupun telah wafat diampuni oleh-Nya dan lain sebagainya. Nah, dalam hal ini apanya yang salah...? Allah swt. Maha Pengampun dan Dia telah berfirman akan mengabulkan do'a seseorang yang berdo'a pada-Nya !
            Sedangkan mengenai makanan-makanan yang dihidangkan oleh sipembuat hajat itu bukan masalah pokok tahlilan ini, tidak lain hanya untuk meng- gembirakan dan menyemarakkan para hadirin sebagai amalan sedekah dan dan tidak ada paksaan ! Bila ada orang yang sampai hutang-hutang untuk mengeluarkan jamuan yang mewah, ini bukan anjuran dari agama untuk berbuat demikian, setiap orang boleh mengamalkan menurut kemampuan- nya. Dengan adanya ini nanti dibuat alasan oleh golongan pengingkar untuk mengharamkan tahlilan dan makan disitu. Pengharaman dengan alasan seperti itu sebenarnya bukan alasan yang tepat karena Tahlilan tidak harus diharamkan atau ditutup karena penjamuan tersebut. Seperti halnya ada orang yang ziarah kubur beranggapan bahwa ahli kubur itu bisa merdeka memberi syafa’at pada orang tersebut tanpa izin Allah swt., keyakinan yang demikian ini dilarang oleh agama. Tapi ini tidak berarti kita harus mengharam kan atau menutup ziarah kubur karena perbuatan perorangan tersebut. Karena ziarah kubur ini sejalan dengan hukum syari’at Islam !  
            Sekali lagi penjamuan tamu itu bukan suatu larangan, kewajiban dan paksaan, setiap orang boleh mengamalkan menurut kemampuannya, tidak ada hadits yang mengharamkan atau melarang keluarga mayyit untuk menjamu tamu orang-orang yang ta’ziah atau yang berkumpul untuk membaca do’a bersama untuk si mayyit..
            Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm mengatakan bahwa disunnahkan agar orang membuat makanan untuk keluarga mayyit sehingga dapat menyenang kan mereka, yang mana hal ini telah diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulallah saw. tatkala datang berita wafatnya Ja’far bersabda; ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan’ (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang sholat, bab ke 23 ‘Sholat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadits nr. 602 jilid 1 hal. 216) 
Tetapi riwayat itu bukan berarti keluarga si mayyit haram untuk mengeluarkan jamuan kepada para tamu yang hadir. Begitu juga orang yang hadir tidak diharamkan untuk menyuap makanan yang disediakan oleh keluarga mayyit. Penjamuaan itu semua adalah sebagai amalan sedekah dan suka rela terserah pada keluarga mayyit. Rasulallah saw. sendiri setelah mengubur mayit pernah diundang makan oleh keluarga si mayyit dan beliau memakan nya.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan Baihaqi dari Ashim bin Kulaib dari ayah seorang sahabat Anshar, berkata: 
“Kami telah keluar menyertai Rasulallah saw. mengiringi jenazah, maka kulihat Rasulallah saw. berpesan kepada penggali kubur, kata beliau saw.,    ‘perluaslah arah kedua kakinya, perluaslah arah kepalanya’. Ketika beliau pulang ditemuilah orang yang mengundang dari pihak istrinya (istri mayyit), beliau pun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya lalu dihidangkan makanan, maka beliau mengulurkan tangannya, kemudian hadirin mengulur- kan tangan mereka, lalu mereka makan, dan aku melihat Rasulallah saw. mengunyah suapan di mulutnya”. 
            Ada riwayat hadits dari Thawus al-Yamani seorang tabi`in terkemuka dari kalangan penduduk Yaman yang bertemu dengan para sahabat Nabi saw.yang menyatakan; ’bahwa orang-orang mati di fitnah atau di uji atau di soal dalam kubur-kubur mereka selama tujuh hari, maka mereka menyukai untuk di berikan makanan sebagai sedekah bagi pihak si mayit sepanjang waktu tersebut’. Hadits Thawus ini dikategorikan oleh para ulama kita sebagai mursal marfu’ yang sahih. Dinamakan mursal marfu’ karena riwayat ini hanya terhenti kepada Thawus tanpa di beritahu siapa perawinya dari kalangan sahabat dan seterusnya dari Rasulallah saw.. Tetapi walaupun demikian, hadits yang melibatkan perkara ghaib (keadaan di alam barzakh), tidak akan diketahui oleh seorang pun kalau tidak dari Rasulallah saw. (penerima wahyu Ilahi).
            Para ulama dalam tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan bahwa hadits mursal marfu’ ini boleh dijadikan hujjah/dalil secara mutlak, sedangkan ulama madzhab Syafi`i menyatakan boleh dijadikan hujjah jika mempunyai penyokong (selain dari mursal Ibnu Mutsayyib). Dalam konteks hadits Thawus ini, ada dua riwayat penyokongnya yaitu hadits dari ‘Ubaid dan dari Mujahid.
            Sebagaimana yang telah dibahas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam ’al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah’ jilid 2 halaman 30. Beliau ini ditanya dengan satu pertanyaan yang berhubungan dengan adanya pendapat ulama yang mengatakan bahwa orang mati itu difitnah/diuji atau disoal tujuh hari dalam kubur mereka, apa hadits ini mempunyai asal dari syari’at? Imam Ibnu Hajar menjawab; Bahwa pendapat tersebut mempunyai asal yang kokoh (ashlun ashilun) dalam syara’ di mana sejumlah ulama telah meriwayatkan; 1). Dari Thawus dengan sanad yang shahih, 2). DariUbaid bin ‘Umair, dengan bersanad dalilnya dengan Ibnu ‘Abdul Bar, yang merupakan seorang yang lebih terkenal kedudukannya (maqamnya) dari kalangan tabi`in daripada Thawus, bahkan ada yang berkata dan menyatakan bahwa ‘Ubaid bin ‘Umair ini adalah seorang sahabat karena beliau dilahirkan dalam zaman Nabi s.a.w. dan hidup pada sebagian zaman Sayyidina ‘Umar di Makkah. 3). Dari Mujahid. Dan tiga riwayat ini adalah hadits mursal marfu’ karena masalah yang di- katakan itu (berkaitan dengan orang mati) adalah perkara ghaib yang tidak bisa diketahui melalui/secara akal. Apabila masalah semacam ini datangnya dari tabi`in maka ia dihukumkan mursal marfu’ kepada Rasulallah s.a.w. sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadits; ’Hadits Mursal adalah boleh dijadikan hujjah menurut tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan juga di sisi kita (yakni Syafi`i) apabila ia (hadits ini) disokong oleh riwayat lain. Dan Mursal Thawus telah disokong dengan dua (riwayat) mursal yang lain (yaitu Mursal ‘Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika kita berpendapat bahwa ‘Ubaid itu seorang sahabat niscaya bersambungan riwayat nya dengan junjungan Nabi saw.’.
            Selanjutnya Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa telah sah riwayat daripada Thawus, ’mereka menyukai/memustahabkan untuk diberi makan bagi pihak si mati selama waktu tujuh hari tersebut’. Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa ’mereka’ disini (dalam kalimat hadits itu--pen) mempunyai dua pengertian di sisi ahli hadits dan ushul. Pengertian pertama ialah ’mereka’ adalah ’umat pada zaman Nabi saw. dimana mereka melakukannya dengan diketahui dan di persetujui oleh Nabi saw.’. Pengertian kedua mengenai ’mereka’ berarti  ’para sahabat saja tanpa dilanjutkan kepada Nabi saw.’. (yakni hanya di lakukan oleh para sahabat saja)”.
            Imam as-Sayuthi juga telah membahas masalah ini dengan panjang lebar dalam kitabnya ’al-Hawi lil Fatawi’ jilid 2 dalam bab ’Thulu’ ats-Tsarayaa bi idhzhaari maa kaana khafayaa’, di mana antara lain yang dikemukakan pada halaman 194 ialah: ”Sesungguhnya sunnat memberi makan tujuh hari, telah sampai kepadaku (yakni Imam as-Sayuthi) bahwasanya amalan ini selalu diamalkan sehingga sekarang (yakni zaman Imam as-Sayuthi) di Makkah dan Madinah. Maka dzahirnya amalan ini tidak pernah ditinggalkan sejak masa para sahabat sehingga sekarang, dan generasi yang datang kemudian telah mengambilnya dari generasi terdahulu sehingga ke generasi awal Islam lagi (ash-shadrul awwal). Dan aku telah melihat kitab-kitab sejarah sewaktu mem- bicarakan biografi para imam, banyak menyebut: ’dan telah berhenti/berdiri manusia atas kuburnya selama tujuh hari di mana mereka membacakan al-Quran’ ”.
            Telah dikemukakan juga oleh al-Hafidz al-Kabir Abul Qasim Ibnu ‘Asaakir dalam kitabnya yang berjudul ’Tabyiin Kadzibil Muftari fi ma nusiba ilal Imam Abil Hasan al-’Asy’ariy ’ bahwa dia telah mendengar asy-Syaikh al-Faqih Abul Fath NashrUllah bin Muhammad bin ‘Abdul Qawi al-Mashishi berkata: ”Telah wafat asy-Syaikh Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi pada hari Selasa 9 Muharram tahun 490 H di Damsyik. Kami telah berdiri/berhenti/berada dikuburnya selama tujuh malam, membaca al-Qur’an pada setiap malam duapuluh kali khatam”.
            Ibnu Taimiyyah pernah ditanyai mengenai (hadits): “Bertahlil 70,000 kali dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang mati, agar menjadi kebebasan bagi si mayit dari api neraka, adakah hadits tersebut shohih atau tidak? Dan apabila bertahlil seseorang dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang mati apakah pahalanya sampai kepada si mati atau tidak” ? Maka dijawab (oleh Ibnu Taimiyyah): ‘Apabila seseorang bertahlil dengan yang demikian 70,000 atau kurang atau lebih dan dihadiahkan (pahalanya) kepada si mati, Allah menjadikannya bermanfaat baginya dengan yang sedemikian itu. Dan hadits tersebut tidaklah shohih dan tidak juga dhoif . Allahlah yang Maha Mengetahui (majmu al-fatawa jilid 24 hal.324)
            Dengan demikian amalan pembacaan alqur’an dan shodaqah pemberian makanan yang dihadiahkan kepada si mayit itu telah dikenal sejak zamannya para salaf sholeh. Bahkan Imam ar-Rafi`i menyatakan bahwa amalan ini masyhur di kalangan para sahabat tanpa di-ingkari. Amalan memberi makan atau sedekah kematian selama tujuh hari mempunyai nash yang kokoh dan merupakan amalan yang di anjurkan oleh generasi pertama Islam. Begitu juga pembacaan alqur’an sudah pasti mendapat pahala bagi siapa yang membaca- nya dan banyak para ulama pakar yang menyatakan sampai pahalanya kepada si mayit bila si pembaca meniatkan pahala bacaannya itu dihadiahkan kepada si mayit itu.
            Bentuk atau cara pengamalan itu terserah kepada keluarga si mayyit, hanya yang perlu diperhatikan disini adalah amalan memberi makanan atau itu sebagai amalan suka rela dan niat sebagai amalan shodaqah untuk si mayit. Dengan demikian amalan tersebut mustahab/baik dan akan sampai pahalanya kepada si mayit. Tetapi bila keluarga si mayit mengamalkannya dengan terpaksa atau dengan alasan hanya menurut adat istiadat setempat maka amalan ini menurut sebagian ulama menjadi makruh hukumnya. 
            Lebih jauh lagi, golongan pengingkar majlis tahlilan ada yang mengatakan, bahwa membaca Tahlil/Yasinan dirumah si mayyit yang baru wafat, diadopsi oleh para Da’i terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animesme ruh-ruh keluarga yang wafat akan datang kerumahnya masing-masing setelah pada hari 1-3-7 dan seterusnya, dan ruh-ruh ini mengharap sajian-sajian dari keluarganya, bila tidak mereka akan marah dan lain-lain. Setelah mereka masuk Islam, akidah yang sama tersebut masih dijalankan golongan ini (repot untuk dihilangkannya).Maka para Da’i penyebar Islam di Indonesia termasuk wali songo merubah keyakinan mereka dan memasukkan ajaran-ajaran dzikir untuk orang yang telah wafat.
            Penafsiran golongan ini bahwa majlis tahlilan sebagai adopsi dari Hindu yang tidak beragama Islam serta mempunyai banyak Tuhan dan sebagainya ini ialah pemikiran yang tidak benar dan tidak berdasarkan dalil serta pikiran yang dangkal sekali ! Sejarah mencatat bahwa penyebaran agama Islam ke Indonesia dimulai pada permulaan abad ke 12-13 M ialah orang-orang Arab, khususnya kaum Alawiyin dari hadramaut/yaman selatan. Dari negaranya ini, mereka menyebar ke Gujarat (India), ada diantara mereka ini yang kenegeri Cina, Kamboja, Siam (thailand) sampai tiba ke Indonesia (baca riwayat singkat pada bab kemuliaan keturunan Nabi saw diwebsite ini). Para Da’i ini adalah para ulama yang sangat besar ketakwaannya kepada Allah swt dan mengenal baik apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Syari’at Islam. Mereka mengetahui banyak hadits Rasulallah saw mengenai hadiah pahala bacaan atau hadiah pahala amalan yang ditujukan kepada orang-orang yang telah wafat.
            Semuanya ini telah diterangkan dan dijelaskan dalam hadits Nabi saw dan diriwayatkan para rawi yang dapat dipercaya, beberapa ratus tahun sebelum para Da’i datang ke Indonesia. Amalan penghadiahan pahala bacaan kepada mayit ini di Indonesia terkenal dengan nama majlis tahlilan/yasinan. Cara pengamalan majlis tahlilan bisa juga setiap negara berbeda-beda, tapi inti dan maknanya sama yaitu pembacaan doa dan penghadiahan pahala bacaan khususnya kepada orang yang telah wafat. Ada yang mengamalkannya sendirian/perorangan saja dan ada yang mengamalkan dengan mengumpulkan orang banyak untuk berdoa bersama yang ditujukan untuk simayyit. Bertambah banyak orang yang berkumpul untuk berdoa kepada Allah swt sudah tentu bertambah besar kemungkinan terkabulnya doa dan lebih besar syafa’at yang diterima untuk si mayyit itu.
            Begitu juga majlis peringatan hari lahir dan wafatnya Nabi saw (silahkan baca bab maulidin Nabi saw dalam buku ini), peringatan kelahiran dan kewafatan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw, peringatan kelahiran dan kewafatan Sayyidah Fatimah Az-Zahra putri Muhammad saw dan lain sebagainya, sudah sering diadakan dan diamalkan juga oleh kaum muslimin dari berbagai madzhab: Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan lainnya diseluruh dunia, yang mana pengikut madzhab-madzhab ini sudah ada dimulai pertengahan abad ke 8 M atau sekitar tahun 100 Hijriah yaitu mulai zamannya Imam Ja’far Shodiq ( 80-148 H/ 699-765 M) bin Muhamad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib kw, yang mana Imam Hanafi, Imam Malik [ra] pernah berguru pada Imam Ja’far ini. Malah sekarang ,peringatan maulid Nabi saw khususnya, bisa sudah menyebar serta dilaksanakan oleh sebagian besar kaum muslimin diseluruh dunia dari berbagai madzhab diantaranya: Malaysia, Indonesia, Mesir, Irak, Iran, Afrika,Turki, Yemen, Marokko, negara Saudi Arabia, Pakistan dan lainnya.
Tidak lain mengumpulkan orang untuk peringatan keagamaan ini atau berkumpulnya orang-orang untuk membaca dzikir, tahlilan adalah hasil ijtihad yang baik dari para ulama pakar, yang semuanya ini tidak keluar dari garis yang telah ditentukan oleh syari’at....... bersambung Part II

Tidak ada komentar:

BERDO'ALAH

BERDO'ALAH
Berdoa merupakan suatu ibadah, bahkan menjadi otaknya ibadah. Kenapa doa menjadi otaknya ibadah? Karena, dengan berdoa jelas sekali memperlihatkan penghambaan manusia kepada Allah. Dengan berdoa kepada Allah, maka terwujudlah: Allah, tempat meminta, tempat memohon, sedang si hamba adalah makhluk yang hina dan selalu dalam kekurangan. Karena suatu ibadah, maka berdoa sangatlah dianjurkan (diperintahkan) oleh agama, walaupun doa tidak memerlukan suatu syarat dan rukun yang ketat, seperti halnya ibadah shalat, zakat, dan puasa.