Hal yang
sama ini dilakukan juga baik oleh ulama maupun orang awam di beberapa kawasan
dunia umpamanya: Malaysia, Singapore, Yaman dan lain nya.
Memang
berkumpul untuk membaca tahlilan ini tidak pernah diamalkan pada
zamannya Rasulallah saw.. Itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi bid’ah
hasanah (rekayasa baik), karena sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ dan
sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat rekayasa terletak pada
bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan
yang dibaca pada majlis tersebut. Karena bacaan yang dibaca di sana banyak
diriwayatkan dalam hadits Rasulallah saw. Tidak lain
semuanya ini sebagai ijtihad para ulama-ulama pakar untuk mengumpulkan
orang dan mengamalkan hal tersebut.
Bentuk
atau cara bacaan Tahlilan/Yasinan yang dibaca di Indonesia, Malaysia,
Singapora, Yaman Selatan ialah: Pertama-tama berdo’a
dengan di-iringi niat untuk orang muslimin yang telah lama wafat dan
baru wafat tersebut, kemudian disambung dengan bacaan
surat Al-Fatihah, surat Yaasin, ayat Kursi (Al-Baqoroh :255) dan beberapa ayat
lainnya dari Al-Qur’an, tahlil (Pengucapan Lailahaillallah), tasbih (Pengucapan
subhanallah), sholawat Nabi saw. dan sebagainya. Setelah itu ditutup dengan
do’a kepada Allah swt. agar pahala bacaan yang telah dibaca itu dihadiahkan
untuk orang orang yang telah wafat terutama dikhususkan untuk orang yang baru
wafat itu, yang oleh karenanya berkumpulnya orang-orang ini untuk dia. Juga
berdo'a pada Allah swt. agar dosa-dosa orang muslimin baik
yang masih hidup maupun telah wafat diampuni oleh-Nya dan lain
sebagainya. Nah, dalam hal ini apanya yang salah...? Allah swt. Maha
Pengampun dan Dia telah berfirman akan mengabulkan do'a seseorang yang
berdo'a pada-Nya !
Sedangkan
mengenai makanan-makanan yang dihidangkan oleh sipembuat hajat itu bukan
masalah pokok tahlilan ini, tidak lain hanya untuk meng- gembirakan dan
menyemarakkan para hadirin sebagai amalan sedekah dan dan tidak ada paksaan !
Bila ada orang yang sampai hutang-hutang untuk mengeluarkan jamuan yang mewah,
ini bukan anjuran dari agama untuk berbuat demikian, setiap orang boleh
mengamalkan menurut kemampuan- nya. Dengan adanya ini nanti dibuat alasan oleh
golongan pengingkar untuk mengharamkan tahlilan dan makan disitu. Pengharaman
dengan alasan seperti itu sebenarnya bukan alasan yang tepat karena Tahlilan
tidak harus diharamkan atau ditutup karena penjamuan tersebut. Seperti halnya
ada orang yang ziarah kubur beranggapan bahwa ahli kubur itu bisa merdeka
memberi syafa’at pada orang tersebut tanpa izin Allah swt., keyakinan yang
demikian ini dilarang oleh agama. Tapi ini tidak berarti kita harus mengharam
kan atau menutup ziarah kubur karena perbuatan perorangan tersebut.
Karena ziarah kubur ini sejalan dengan hukum syari’at Islam !
Sekali
lagi penjamuan tamu itu bukan suatu larangan, kewajiban dan paksaan, setiap
orang boleh mengamalkan menurut kemampuannya, tidak ada hadits yang mengharamkan
atau melarang keluarga mayyit untuk menjamu tamu orang-orang yang ta’ziah atau
yang berkumpul untuk membaca do’a bersama untuk si mayyit..
Imam
Syafi’i dalam kitabnya Al Umm mengatakan bahwa disunnahkan agar
orang membuat makanan untuk keluarga mayyit sehingga dapat menyenang kan
mereka, yang mana hal ini telah diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulallah saw.
tatkala datang berita
wafatnya Ja’far bersabda; ‘Buatkanlah
makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka urusan yang
menyibukkan’ (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang
sholat, bab ke 23 ‘Sholat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadits nr. 602 jilid 1
hal. 216)
Tetapi riwayat itu bukan berarti keluarga si mayyit haram
untuk mengeluarkan jamuan kepada para tamu yang hadir. Begitu juga orang yang
hadir tidak diharamkan untuk menyuap makanan yang disediakan oleh keluarga
mayyit. Penjamuaan itu semua adalah sebagai amalan sedekah dan suka rela
terserah pada keluarga mayyit. Rasulallah saw. sendiri setelah mengubur mayit
pernah diundang makan oleh keluarga si mayyit dan beliau memakan nya.
Sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan Baihaqi dari Ashim bin Kulaib dari ayah
seorang sahabat Anshar, berkata:
“Kami telah
keluar menyertai Rasulallah saw. mengiringi jenazah, maka kulihat Rasulallah
saw. berpesan kepada penggali kubur, kata beliau saw.,
‘perluaslah arah kedua kakinya, perluaslah arah kepalanya’. Ketika beliau
pulang ditemuilah orang yang mengundang dari pihak istrinya (istri mayyit),
beliau pun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya lalu dihidangkan
makanan, maka beliau mengulurkan tangannya, kemudian hadirin mengulur- kan
tangan mereka, lalu mereka makan, dan aku melihat Rasulallah saw. mengunyah
suapan di mulutnya”.
Ada riwayat
hadits dari Thawus al-Yamani seorang tabi`in
terkemuka dari kalangan penduduk Yaman yang bertemu dengan para sahabat Nabi
saw. yang menyatakan; ’bahwa orang-orang mati di
fitnah atau di uji atau di soal dalam kubur-kubur mereka selama tujuh hari,
maka mereka menyukai untuk di berikan makanan sebagai sedekah bagi pihak si
mayit sepanjang waktu tersebut’. Hadits
Thawus ini dikategorikan oleh para ulama kita sebagai mursal marfu’ yang
sahih. Dinamakan mursal marfu’ karena riwayat ini hanya terhenti
kepada Thawus tanpa di beritahu siapa perawinya dari kalangan sahabat dan
seterusnya dari Rasulallah saw.. Tetapi walaupun demikian, hadits yang
melibatkan perkara ghaib (keadaan di alam barzakh), tidak akan diketahui
oleh seorang pun kalau tidak dari Rasulallah saw. (penerima wahyu Ilahi).
Para
ulama dalam tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan bahwa hadits mursal
marfu’ ini boleh dijadikan hujjah/dalil secara mutlak, sedangkan ulama
madzhab Syafi`i menyatakan boleh dijadikan hujjah jika mempunyai penyokong
(selain dari mursal Ibnu Mutsayyib). Dalam konteks hadits Thawus ini, ada dua
riwayat penyokongnya yaitu hadits dari ‘Ubaid dan dari Mujahid.
Sebagaimana
yang telah dibahas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam ’al-Fatawa al-Kubra
al-Fiqhiyyah’ jilid 2 halaman 30. Beliau ini ditanya dengan
satu pertanyaan yang berhubungan dengan adanya pendapat ulama yang mengatakan
bahwa orang mati itu difitnah/diuji atau disoal tujuh hari dalam kubur mereka,
apa hadits ini mempunyai asal dari syari’at? Imam Ibnu Hajar menjawab; Bahwa
pendapat tersebut mempunyai asal yang kokoh (ashlun ashilun) dalam syara’ di
mana sejumlah ulama telah meriwayatkan; 1). Dari Thawus dengan sanad
yang shahih, 2). Dari ‘Ubaid bin ‘Umair, dengan
bersanad dalilnya dengan Ibnu ‘Abdul Bar, yang merupakan seorang yang
lebih terkenal kedudukannya (maqamnya) dari kalangan tabi`in daripada Thawus,
bahkan ada yang berkata dan menyatakan bahwa ‘Ubaid bin ‘Umair ini
adalah seorang sahabat karena beliau dilahirkan dalam zaman Nabi s.a.w. dan
hidup pada sebagian zaman Sayyidina ‘Umar di Makkah. 3). Dari Mujahid.
Dan tiga riwayat ini adalah hadits mursal marfu’ karena masalah yang di-
katakan itu (berkaitan dengan orang mati) adalah perkara ghaib yang
tidak bisa diketahui melalui/secara akal. Apabila masalah semacam ini datangnya
dari tabi`in maka ia dihukumkan mursal marfu’ kepada Rasulallah
s.a.w. sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadits; ’Hadits Mursal adalah
boleh dijadikan hujjah menurut tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali)
dan juga di sisi kita (yakni Syafi`i) apabila ia (hadits ini) disokong oleh
riwayat lain. Dan Mursal Thawus telah disokong dengan dua
(riwayat) mursal yang lain (yaitu Mursal ‘Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan
jika kita berpendapat bahwa ‘Ubaid itu seorang sahabat niscaya
bersambungan riwayat nya dengan junjungan Nabi saw.’.
Selanjutnya Imam
Ibnu Hajar menyatakan bahwa telah sah riwayat
daripada Thawus, ’mereka menyukai/memustahabkan untuk diberi makan bagi pihak si
mati selama waktu tujuh hari tersebut’. Imam Ibnu Hajar
menyatakan bahwa ’mereka’ disini (dalam
kalimat hadits itu--pen) mempunyai dua pengertian di sisi ahli hadits dan
ushul. Pengertian pertama ialah ’mereka’ adalah
’umat pada zaman Nabi saw. dimana mereka melakukannya
dengan diketahui dan di persetujui oleh Nabi saw.’. Pengertian kedua
mengenai ’mereka’ berarti ’para sahabat saja tanpa dilanjutkan kepada Nabi saw.’.
(yakni hanya di lakukan oleh para sahabat saja)”.
Imam
as-Sayuthi juga telah membahas masalah ini dengan panjang lebar
dalam kitabnya ’al-Hawi lil Fatawi’ jilid 2 dalam bab ’Thulu’
ats-Tsarayaa bi idhzhaari maa kaana khafayaa’, di mana antara lain yang
dikemukakan pada halaman 194 ialah: ”Sesungguhnya sunnat memberi makan tujuh
hari, telah sampai kepadaku (yakni Imam as-Sayuthi) bahwasanya amalan ini
selalu diamalkan sehingga sekarang (yakni zaman Imam as-Sayuthi) di Makkah dan Madinah.
Maka dzahirnya amalan ini tidak pernah ditinggalkan sejak masa para sahabat
sehingga sekarang, dan generasi yang datang kemudian telah mengambilnya dari
generasi terdahulu sehingga ke generasi awal Islam lagi (ash-shadrul awwal).
Dan aku telah melihat kitab-kitab sejarah sewaktu mem- bicarakan biografi para
imam, banyak menyebut: ’dan telah berhenti/berdiri manusia atas kuburnya
selama tujuh hari di mana mereka membacakan al-Quran’ ”.
Telah
dikemukakan juga oleh al-Hafidz al-Kabir Abul Qasim Ibnu ‘Asaakir dalam
kitabnya yang berjudul ’Tabyiin Kadzibil Muftari fi ma nusiba ilal Imam Abil
Hasan al-’Asy’ariy ’ bahwa dia telah mendengar asy-Syaikh al-Faqih Abul
Fath NashrUllah bin Muhammad bin ‘Abdul Qawi al-Mashishi berkata: ”Telah
wafat asy-Syaikh Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi pada hari Selasa 9
Muharram tahun 490 H di Damsyik. Kami telah berdiri/berhenti/berada dikuburnya
selama tujuh malam, membaca al-Qur’an pada setiap malam duapuluh kali
khatam”.
Ibnu Taimiyyah
pernah ditanyai mengenai (hadits): “Bertahlil 70,000 kali dan dihadiahkan
(pahalanya) kepada orang mati, agar menjadi kebebasan bagi si mayit dari api
neraka, adakah hadits tersebut shohih atau tidak? Dan apabila bertahlil
seseorang dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang mati apakah pahalanya sampai
kepada si mati atau tidak” ? Maka dijawab (oleh Ibnu Taimiyyah): ‘Apabila
seseorang bertahlil dengan yang demikian 70,000 atau kurang atau lebih dan
dihadiahkan (pahalanya) kepada si mati, Allah menjadikannya bermanfaat baginya
dengan yang sedemikian itu. Dan hadits tersebut tidaklah shohih dan tidak
juga dhoif . Allahlah yang Maha Mengetahui (majmu al-fatawa jilid 24
hal.324)
Dengan
demikian amalan pembacaan alqur’an dan shodaqah pemberian makanan yang
dihadiahkan kepada si mayit itu telah dikenal sejak zamannya para salaf
sholeh. Bahkan Imam ar-Rafi`i menyatakan bahwa amalan ini masyhur di
kalangan para sahabat tanpa di-ingkari. Amalan memberi makan atau
sedekah kematian selama tujuh hari mempunyai nash yang kokoh dan merupakan
amalan yang di anjurkan oleh generasi pertama Islam. Begitu juga pembacaan
alqur’an sudah pasti mendapat pahala bagi siapa yang membaca- nya dan banyak
para ulama pakar yang menyatakan sampai pahalanya kepada si mayit bila si
pembaca meniatkan pahala bacaannya itu dihadiahkan kepada si mayit itu.
Bentuk
atau cara pengamalan itu terserah kepada keluarga si mayyit, hanya yang perlu
diperhatikan disini adalah amalan memberi makanan atau itu sebagai amalan suka
rela dan niat sebagai amalan shodaqah untuk si mayit. Dengan
demikian amalan tersebut mustahab/baik dan akan sampai pahalanya kepada
si mayit. Tetapi bila keluarga si mayit mengamalkannya dengan terpaksa
atau dengan alasan hanya menurut adat istiadat setempat maka amalan ini
menurut sebagian ulama menjadi makruh hukumnya.
Lebih jauh lagi,
golongan pengingkar majlis tahlilan ada yang mengatakan, bahwa membaca
Tahlil/Yasinan dirumah si mayyit yang baru wafat, diadopsi oleh para
Da’i terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu.
Menurut kepercayaan Animesme ruh-ruh keluarga yang wafat akan datang kerumahnya
masing-masing setelah pada hari 1-3-7 dan seterusnya, dan ruh-ruh ini mengharap
sajian-sajian dari keluarganya, bila tidak mereka akan marah dan lain-lain.
Setelah mereka masuk Islam, akidah yang sama tersebut masih dijalankan golongan
ini (repot untuk dihilangkannya).Maka para Da’i –penyebar Islam di Indonesia termasuk wali songo– merubah keyakinan mereka dan memasukkan ajaran-ajaran
dzikir untuk orang yang telah wafat.
Penafsiran
golongan ini bahwa majlis tahlilan sebagai adopsi dari Hindu yang tidak
beragama Islam serta mempunyai banyak Tuhan dan sebagainya ini ialah pemikiran yang
tidak benar dan tidak berdasarkan dalil serta pikiran yang dangkal sekali !
Sejarah mencatat bahwa penyebaran agama Islam ke Indonesia dimulai pada
permulaan abad ke 12-13 M ialah orang-orang Arab, khususnya kaum Alawiyin dari
hadramaut/yaman selatan. Dari negaranya ini, mereka menyebar ke Gujarat
(India), ada diantara mereka ini yang kenegeri Cina,
Kamboja, Siam (thailand) sampai tiba ke Indonesia (baca riwayat singkat pada
bab kemuliaan keturunan Nabi saw diwebsite ini). Para Da’i ini adalah para ulama
yang sangat besar ketakwaannya kepada Allah swt dan mengenal baik apa yang
dihalalkan dan diharamkan oleh Syari’at Islam. Mereka mengetahui banyak hadits
Rasulallah saw mengenai hadiah pahala bacaan atau hadiah pahala amalan yang
ditujukan kepada orang-orang yang telah wafat.
Semuanya ini telah
diterangkan dan dijelaskan dalam hadits Nabi saw dan diriwayatkan para rawi
yang dapat dipercaya, beberapa ratus tahun sebelum para Da’i datang ke
Indonesia. Amalan penghadiahan pahala bacaan kepada mayit ini di Indonesia
terkenal dengan nama majlis tahlilan/yasinan. Cara
pengamalan majlis tahlilan bisa juga setiap negara berbeda-beda, tapi inti dan
maknanya sama yaitu pembacaan doa dan penghadiahan pahala bacaan khususnya
kepada orang yang telah wafat. Ada yang mengamalkannya
sendirian/perorangan saja dan ada yang mengamalkan dengan mengumpulkan orang
banyak untuk berdoa bersama yang ditujukan
untuk simayyit. Bertambah banyak orang yang berkumpul untuk berdoa kepada
Allah swt sudah tentu bertambah besar kemungkinan terkabulnya doa dan lebih
besar syafa’at yang diterima untuk si mayyit itu.
Begitu juga majlis peringatan hari lahir dan wafatnya Nabi saw (silahkan baca
bab maulidin Nabi saw dalam buku ini), peringatan kelahiran dan kewafatan
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw, peringatan kelahiran dan kewafatan
Sayyidah Fatimah Az-Zahra putri Muhammad saw dan lain sebagainya, sudah sering diadakan dan diamalkan juga oleh kaum muslimin
dari berbagai madzhab: Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan lainnya diseluruh
dunia, yang mana pengikut madzhab-madzhab ini sudah ada dimulai pertengahan
abad ke 8 M atau sekitar tahun 100 Hijriah yaitu mulai zamannya Imam Ja’far
Shodiq ( 80-148 H/ 699-765 M) bin Muhamad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin
Husin bin Ali bin Abi Thalib kw, yang mana Imam Hanafi, Imam Malik [ra] pernah
berguru pada Imam Ja’far ini. Malah sekarang ,peringatan maulid Nabi saw
khususnya, bisa sudah menyebar serta dilaksanakan oleh sebagian besar kaum
muslimin diseluruh dunia dari berbagai madzhab diantaranya: Malaysia,
Indonesia, Mesir, Irak, Iran, Afrika,Turki, Yemen, Marokko, negara Saudi
Arabia, Pakistan dan lainnya.
Tidak lain mengumpulkan orang untuk peringatan keagamaan ini atau berkumpulnya orang-orang untuk
membaca dzikir, tahlilan adalah hasil ijtihad yang baik dari para ulama
pakar, yang semuanya ini tidak keluar dari garis yang telah ditentukan oleh
syari’at....... bersambung Part II

Tidak ada komentar:
Posting Komentar