Saya tambahkan
sedikit keterangan pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah
dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para
sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz),
bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai
pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu
terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika
kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan
para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun
dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat
belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau
untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.
Banyak riwayat
diketengahkan oleh para ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai
ja’iznya (dibolehkannya) hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada
yang berpendapat : ‘Meskipun dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut
dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan
bangunan diatas kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan
para ulama muhaqqiqun (para ulama yang tidak diragukan kebenaran
fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan lain-lain.
Ibnu Hazm
didalam Al-Muhalla mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah
atau tempat persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”.
Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari
Fiqh madzhab Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan:
“Pembuatan kubbah (di kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah
milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya
dibolehkan”.
Demikian juga
yang dikatakan oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu
sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai
kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan:
“Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa
kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.
Murid Ibnu
Taimiyyah yaitu Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menyatakan
pendapatnya didalam Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau
Hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal
saja kuburan itu berada ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah
diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai),
karena mengurangi luas tanah tanpa guna’.
Mengenai Ibnu
Muflih itu, Ibnul Qayyim yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali,
mengatakan : “Dibawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih
(pada zamannya) madzhab Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu
Muflih)”. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar